Foto : Ilustrasi
LATIVI NEWS
Pemberlakuan KUHAP 2025 ubah paradigma hukum ke restoratif, namun penerapannya di tahap penyelidikan dinilai problematis & butuh standar.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum cara Pidana (KUHAP) berimplikasi terhadap perubahan-perubahan substansi hukum dalam konteks hukum pidana formil. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma hukum pidana nasional yang sebelumnya beraliran retributif dengan orientasi perampasan kemerdekaan sebagai main core menjadi moderasi hukum pidana yang menitikberatkan keseimbangan pendekatan pada korban dan pelaku melalui konsep restitutif, korektif, dan rehabilitatif.
Salah satu fitur baru dalam KUHAP yang sejalan dengan transformasi paradigma hukum pidana nasional adalah pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme keadilan restoratif pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam konteks peradilan pidana di Indonesia, sebelum pemberlakuan KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara mandiri oleh aturan internal masing-masing institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Polri melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Berdasarkan konsep tersebut, mekanisme keadilan restoratif dapat dilihat dalam dua kerangka yakni sebagai mekanisme penanganan perkara dengan melibatkan (partisipasi) pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai mekanisme untuk memulihkan keadaan semula, dalam hal ini pemulihan kerugian korban maupun pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Menurut Albert Eglash, keadilan restoratif memiliki tujuan elementer untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan seseorang, dengan melibatkan seluruh pihak secara aktif dalam jalannya proses peradilan (The Role of Wounded Healing in Restorative Justice: An Appreciation of Albert Eglash: 2014). Howard Zehr melalui Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice mengkonstruksikan keadilan restoratif sebagai antitesis dari paradigma peradilan retributif (pembalasan) yang mengutamakan penjeraan melalui pemidanaan tanpa memperhatikan kebutuhan korban.
Maka dari itu, keadilan restoratif hadir untuk mengakomodasi kepentingan korban dan mendorong pemulihan keadaan seperti semula. Terdapat 4 elemen dasar dari mekanisme keadilan restoratif yakni pemenuhan kerugian korban, tanggungjawab pelaku, partisipasi dalam penanganan/penyelesaian perkara serta restorasi hubungan pelaku dan korban.
Penerapan Meknisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan
Berdasarkan Pasal 79 ayat (8) KUHAP, mekanisme keadilan restoratif ini dapat dilaksanakan pada 4 tahap yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dari keempat tahapan ini yang memantik diskursus adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan sendiri sebelumnya dikenal dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Menurut Penulis pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan memiliki 2 alasan problematis yang menyebabkan potensi disfungsional dalam penerapan keadilan restoratif itu sendiri.
Pertama, problema konseptual. Penyelidikan merupakan tahap pencarian peristiwa pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, konstruksi tindak pidana belum lengkap, unsur-unsur tindak pidana belum diverifikasi dan alat bukti masih dalam proses pengumpulan dan klarifikasi. Hasil akhir dari tahap penyelidikan adalah penetapan ada tidaknya tindak pidana belum menyasar pada penetapan pihak yang melakukan tindak pidana (tersangka). Di sisi lain, keadilan restoratif salah satu aspek pentingnya adalah tanggungjawab pelaku. Maka, disini terjadi miskonsepsi, dimana meletakkan penerapan keadilan restoratif pada tahap dimana konstruksi pertanggungjawaban hukum pelaku belum jelas.
Kedua, problema praktis-operasional. Penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dibangun atas bangunan verifikasi data yang belum lengkap dan jelas, ditambah kekosongan sistem pengawasan melalui koordinasi secara horizontal dan kultural integritas yang belum teruji. Perpaduan ketiganya dapat berpotensi menjadikan penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan sebagai ajang main sabun atau damai paksa hingga pemerasan kepada dua belah pihak (terlapor dan pelapor).
KUHAP hanya mengatur koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum pada tahap penyidikan, sedangkan pada tahap penyelidikan tidak ada ketentuan mengenai koordinasi tersebut, disinilah wewenang penyelidik menjadi minim kontrol dari lintas institusi sebagai praksis checks and balances system, terlebih jika dibaca seksama, dalam KUHAP juga tidak mengatur bahwa penghentian penyelidikan atas dasar penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan harus meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Merujuk Pasal 83 jo 84 KUHAP, tidak ada ketentuan bahwa surat penghentian penyelidikan diberitahukan pada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang diatur demikian hanyalah terkait penghentian penyidikan. Kemudian merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, juga hanya mengatur petunjuk operasional terkait prosedur persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam implementasi mekanisme keadilan restoratif di tahap penyidikan dan penuntutan, tidak mengatur pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan KUHAP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan didesain tanpa konstruksi koordinasi, kontrol dan pengawasan secara horizontal sebagaimana penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Realitas tersebut menciptakan potensif praktik-praktik penggunaan wewenang yang berlebihan maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyelidik dalam proses penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
Mekanisme Keadilan Restoratif Membutuhkan Standarisasi Prosedur
Mekanisme keadilan restoratif sebagai prosedur penanganan perkara dengan pendekatan partisipatif sekaligus instrumen pemulihan kerugian korban akibat suatu tindak pidana seharusnya diatur berdasarkan tatanan regulasi dan prosedur berbasis standar kelayakan dan mitigasi risiko yang terukur, meliputi verifikasi bukti permulaan yang memadai, konstruksi pertanggungjawaban hukum, analisis risiko terhadap korban, verifikasi kesukarelaan yang benar-benar bebas tekanan, serta pemenuhan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penerapan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif harus dipahami bukan sekadar mekanisme menyelesaikan perkara semata dengan pemenuhan formalitas-formalitas administratif. Lebih jauh, mekanisme keadilan restoratif merupakan instrumen untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak substansial korban dan pemenuhan tanggungjawab pelaku secara komprehensif yang memerlukan basis validasi dan standarisasi prosedur yang jelas dan terukur.
Penutup
Penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan selain memiliki problema konseptual juga memiliki problema secara praktis-operasional dimana tidak diatur sistem akuntabilitas yang memadai. Berdasarkan Pasal 88 KUHAP, ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme keadilan restoratif akan diatur dalam peraturan pemerintah, hal ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengatur sistem akuntabilitas yang memadai bagi mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
Selain itu, juga bisa dipilih opsi alternatif melalui legislative review dengan melakukan perubahan terbatas pada KUHAP atau pembentukan Undang-Undang Penyesuaian KUHAP baik untuk mengeleminasi tahap penyelidikan sebagai basis penerapan keadilan restoratif maupun untuk mengatur penguatan sistem akuntabilitas melalui pengaturan kontrol dan pengawasan horizontal.
Pustaka
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026
Howard Zehr, 1990, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice
Shadd Maruna, 2014, The Role of Wounded Healing in Restorative Justice: An Appreciation of Albert Eglash.
Penulis: Pradikta Andi Alvat
(MN)
