Teks photo: Dosen hukum pidana FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

 

LATIVI NEWS

Aturan terkait syarat eksekusi terpidana mati dilakukan jika terpidana mati tidak lolos masa percobaan, dan grasi ditolak Presiden dinilai kontradiktif.

Pasal 102 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memandatkan aturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan pidana mati diatur melalui Undang-Undang. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sebagai upaya menjaring masukan publik, Ditjen PP Kementerian Hukum menggelar uji publik salah satunya di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) di Yogyakarta. Dosen hukum pidana FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti berbagai ketentuan RUU antara lain belum lengkap mengatur asas lex favor reo atau hukum yang meringankan/menguntungkan.

Misalnya pengaturan percobaan dalam pelaksanaan pidana mati. Bagaimana regulasi ini mengatur terpidana mati yang sudah divonis sebelum KUHP Nasional berlaku Januari 2026. Menurut Fatahillah, pasal 27 RUU hanya mengatur pelaksanaan pidana mati terhadap terpidana mati yang diputus sebelum berlakunya KUHP Nasional harus dilaksanakan berdasarkan UU ini.

 

“Tercatat ada 509 terpidana mati menunggu eksekusi, apakah mereka bisa mengusulkan perubahan jadi pidana seumur hidup? Hal ini yang belum diatur lebih lanjut dalam RUU. Diperlukan pengaturan dalam hal apa dan kapan bisa mengajukan,” katanya dalam uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di kampus FH UGM Yogyakarta yang disiarkan secara daring, Jumat (31/10/2025) kemarin.

Fatahillah menyebut KUHP lama belum sesuai Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Untungnya KUHP Nasional sudah mengadopsi instrumen internasional itu sehingga terpidana mati bisa menikmati hukum yang lebih ringan. “Dasar hukumnya harus diperkuat dalam RUU. Misalnya KUHP Nasional mengatur setelah menjalani pidana 15 tahun, otomatis menjadi pidana seumur hidup. Ketentuan ini perlu diatur untuk mencegah kebingungan aparat dalam menerapkan hukum. Lex vapor reo harus diatur karena Pasal 27 RUU tidak lengkap,” ujarnya.

Pasal 100 ayat (4) KUHP Nasional mengatur terpidana mati yang menunjukkan perbuatan terpuji selama masa percobaan 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi sumur hidup. Ketentuan tersebut perlu diperjelas dalam RUU apakah yang menilai perugas lembaga pemasyarakatan dan bagaimana parameternya.

Begitu pula Pasal 14 ayat (3) RUU mengenai penolakan Presiden terhadap pelaksanaan putusan pidana mati, menteri dapat mengusulkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup kepada Presiden. “Ini harus diatur komprehensif dalam bab sendiri. Bab percobaan harus diatur khusus dan rigid,” usulnya.

Soal penundaan eksekusi terpidana mati, Fatahillah mencatat Pasal 99 ayat (4) KUHP Nasional menggunakan istilah “sakit jiwa,” sementara Pasal 8 ayat (1) huruf d “gangguan jiwa.” Padahal dalam bab pertanggungjawaban pidana KUHP Nasional sudah menggunakan istilah “disabilitas mental/intelektual.” Pengunaan istilah itu harus disesuaikan dan diusulkan ada lapas khusus untuk pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas mental sehinggga dimungkinkan untuk dilakukan perawatan sampai sembuh. “Maka terpidana yang disabilitas mental dan intelektual dapat disembuhkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama dosen hukum pidana FH UGM Supriyadi menyoroti Pasal 14 ayat (4) RUU tentang kewenangan Presiden memberikan pertimbangan menolak pelaksanaaan pidana mati yang sudah ditetapkan Jaksa Agung. Kemudian pidana mati diubah menjadi seumur hidup.

Ketentuan tersebut menurut Supriyadi bertentangan dengan Pasal 99 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 6 ayat (1) RUU yang mengatur syarat eksekusi terpidana mati antara lain eksekusi dilakukan jika terpidana mati tidak lolos masa percobaan, dan grasi ditolak Presiden. “Apalagi pertimbangan yang digunakan jika masa percobaan tidak lolos dan Presiden sudah menolak grasi. Ini ketentuan yang saling kontradiksi,” timpalnya.

(MN/HO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *