oppo_0

Photo: Kuasa Hukum korban 

 

Banjarmasin- Lativi News

Perkara penusukan ABH yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin Dua tahun lalu meski telah inkrah namun masih berbuntut.
Hal ini dikarenakan orang tua ABH pelaku penusukan yakni A.Subhan hingga kini tak juga membayar uang restitusi sebesar Rp78,8juta, sehingga korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Isrof SH dan rekan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN )Banjarmasin
Namun , sementara gugatan
dicabut dengan alasan akan diperbaiki karena penggugat akan memasukkan institusi kejaksaan sebagai turut tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Asni Mereanti, SH sempat dibuka dan berlangsung sesaat, setelah Kuasa Hukum korban ( penggugat) menyampaikan mencabut gugatan untuk kembali dimasukkan secara resmi, sidang pun ditutup.

Kurniawan SH ,selaku Kuasa hukum korban kepada Awak Media mengungkapkan, bahwa mereka terpaksa mengajukan gugatan karena hingga kini orang tua pelaku belum juga membayar uang restitusi.

“Sesuai aturan harusnya satu bulan setelah putusan uang itu harus segera dibayarkan,” ujar Kurniawan.

Dibeberkannya , putusan kasasi telah turun pada bulan Oktober 2024,dimana hasil putusan tersebut tetap menjatuhkan hukuman kepada orang tua pelaku untuk membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta. “Sebenarnya kita sudah meminta kepada orang tua pelaku, tapi katanya minta waktu dulu,” ujarnya.

Akhirnya pada Januari 2025 lanjut Kurniawan ,pihaknya menyurati pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi, tapi hingga kinipun orang tua pelaku ( tergugat ) belum melaksanakan kewajibannya.

“Padahal sesuai Perma No 1 tahun 2022, jaksa punya kewenangan setelah menerima pemberitahuan dari kami, jaksa punya kewenangan untuk melakukan eksekusi seperti menyita harta benda untuk menunaikan kewajiban tersebut,” jelasnya.

Diketahui, majelis hakim pada PN Banjarmasin, Arias Dedy SH telah memvonis ABH selama selama 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Dan retretusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp79,8 juta. ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tuntutan JPU ,Masyhuri SH telah menuntut ABH selama 2,6 tahun, serta restitusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp79,8 juta.

Flashback kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin, kejadian ini sempat menggegerkan publik.Peristiwa berdarah terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7) tahun 2023 pagi saat hendak upacara bendera.

Dimana pelaku yang masih dibawah umur menikam temannya sekelasnya menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Walaupun tusukan melukai organ vital korban, untungnya korban masih bisa diselamatkan dengan tindak operasi dan sekarang sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya
(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *