Martapura -Lativi News
PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) melalui Kuasa Hukumnya, Suhardi, S.H., M.H.,membantah tudingan bahwa PT AGM telah menyerobot tanah warga di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ia menegaskan , operasional mereka selalu berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Lahan yang digunakan perusahaan sudah dibayarkan dan dibebaskan sesuai kebutuhan perusahaan,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).
Suhardi melanjutkan, bahwa pihaknya mencium adanya upaya penggiringan opini melalui media yang menarasikan PT AGM melakukan penyerobotan tanah warga. Ia menyatakan, pihak perusahaan akan membuktikan kebenarannya secara hukum.
Di sisi lain, Suhardi menyatakan bahwa pihaknya justru telah menemukan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas area bebas milik PT AGM.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sudah ada laporannya di Krimum Polda Kalsel. Kami berharap kasus ini terungkap dan pelakunya diproses hukum,” ucap Suhardi.
Ia memperjelas, laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian mencakup dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP dan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Suhardi meminta semua pihak agar tidak tergiring opini atau informasi yang tidak berimbang. Ia mengajak publik untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan objektif.
“PT AGM selama ini patuh dengan hukum, menghormati hak setiap orang, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(MN/Ant)
