Banjarmaain -Lativi News
Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi di BRI Cabang Marabahan dengan Terdakwa Nor Ifansyah di PN Tipikor Banjarmasin hanya menghadirkan satu orang sebagai saksi yakni Aditya PS dari United Tractors secara daring.Kamis (04 /09/25)
Padahal pada sidang sebelumnya , dari Pihak Terdakwa melalui PH nya yakni Nizar Tanjung SH MH dan Dr H.Abdul Hakim meminta kepada Majelis Hakim agar JPU dari Kejari Batola menghadirkan empat orang debitur ke persidangan yaitu : Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan.
Permintaan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim bahkan salah seorang Hakim menyuarakan adanya keanehan karena pihak yang terbukti menerima uang tidak dijadikan tersangka, sedangkan terdakwa justru tidak terkait langsung dengan pencairan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Batola terkait alasan ketidak hadiran empat orang dimaksud menyatakan tidak tahu dan mengaku bahwa Perkara ini adalah limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Oleh karenanya , sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto SH kali ini hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Aditya PS secara daring yang dalam Keterangannya menyatakan invoice yang digunakan sebagai surat kelengkapan untuk pinjaman di Bank bukan dikeluarkan oleh United Tractors (UT) alias palsu.Hal ini senada dengan keterangannya di BAP.
Nizar Tanjung usai sidang kepada Awak Media menyampaikan bahwa sesuai keterangan saksi bahwa invoice dari UT harusnya ditandai tangani oleh pejabat nya yang dijakarta karena yang mengajukan adalah perusahaan Jakarta.
” Kalau invoice itu palsu maka diduga oknum BRI Marabahan juga melakukan pemalsuan data ,seharusnya penuntutan itu ditonjolkan kepada oknum tersebut “.
Tegasnya .
Menurutnya relevansi invoice palsu ini dengan Terdakwa tidak ada sama sekali.
” Tidak ada rentetan nya , tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungan hukumnya dengan Terdakwa ” ucapnya.
Dari 18 orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU faktanya tidak ada satupun yang mengenal Terdakwa.
” Kenal pun tidak , mengajukan pun tidak ,menerima duit pun tidak , kerugian negara apa lagi ” imbuhnya.
Dr Abdul Hakim yang juga selaku PH Terdakwa menimpali terkait tuduhan keterlibatan Terdakwa membantu dokumen untuk 4 orang debitur yaitu Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan yang terdapat pada BAP dihalaman 13 dari 18 halaman telah dicabut oleh Rudini ( Terpidana dalam perkara yang sama ).
(MN)

