Banjarmasin-Lativi News
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH ,menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap Terdakwa Aziz Miswar alias Nazrieky dalam perkara kepemilikan sabu hampir 1 kg. Rabu (3/9/2025).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sepekan lalu. Atas putusan Majelis Hakim Terdakwa menerima tanpa mengajukan keberatan.
Putusan yang hanya menjatuhkan pidana penjara 4 tahun padahal terdakwa terbukti sebagai pemilik hampir 1 kilogram menimbulkan pertanyaan bagi publik . Namun terjawab setelah adanya penjelasan dari Kasi Narkoba Kejati Kalsel, Rahman.
“Pertimbangan kami mengacu pada Pasal 12 KUHP. Pidana penjara waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Karena terdakwa sudah menjalani 16 tahun penjara berdasarkan putusan PN Batam Nomor 775/Pid.sus/2018/PN.Btm, maka dalam perkara ini hanya bisa ditambahkan 4 tahun,” ujarnya.
Terdakwa Aziz sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan atas kasus narkotika di Batam.
Meski Ia mendekam di Lapas Kelas IIA Barelang Batam, ia tetap mengendalikan peredaran sabu di Kalimantan Selatan.
Kasus ini terbongkar setelah kurirnya, Armiadi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 25 Februari 2024 di Jalan A. Yani Km 22,600 Banjarbaru. Dari tangan Armiadi, disita sabu seberat 979,19 gram. Armiadi mengaku barang haram itu milik Aziz yang memerintahkan langsung dari balik penjara dengan imbalan Rp20 juta dan uang perjalanan Rp3 juta.
Hasil uji laboratorium forensik Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
(MN)
