Banjarmasin-Lativi News
Sidang perkara dugaan korupsi pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan dengan Terdakwa Reza Apriansyah selaku eks Direktur Utamanya kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa ini Reza Apriansyah terkesan mengada ada ,memberikan keterangan tanpa didukung bukti .
Seperti pernyataannya tentang adanya sejumlah aliran dana kepada pemegang saham Perseroda PT ADCL dan bantahannya terhadap kesaksian Bupati Balangan ,Abdul Hadi ketika memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya kamis (21 /08/ 25) yakni Bupati Abdul Hadi mengaku tidak mengenal Terdakwa .
Padahal sangatlah jelas dalam dalam kesaksiannya Beliau menyatakan kenal dengan Terdakwa Reza Apriansyah selaku Direktur Utama PERSERODA PT.Asa Baru Daya Cipta Lestari . Selain itu juga disampaikannya kepada Majelis Hakim bahwa ketika Terdakwa Reza Apriansyah melaporkan tentang penggunaan uang yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Balangan untuk kegiatan Bisnis Perseroda PT .Asa Baru Daya Cipta Lestari kepadanya , Ia menegaskan kepada Terdakwa bahwa pengeluaran tersebut tidak sah karena belum ada Rencana Kegiatan Bisnis . Oleh karenanya , dana yang dipakai disuruh dikembalikan seperti semula namun Terdakwa Reza Apriansyah tak bisa mengembalikan.
“apakah kamu bisa membuktikan keteranganmu” ucap Ketua Majelis Hakim ,Cahyono Riza Adianto kepada Terdakwa . Ditanya demikian Terdakwa terdiam tak bisa menunjukan bukti,oleh karena itu Majelis Hakim memperingatkannya “kamu jangan asal ngomong kalau tidak ada buktinya, dalam sidang ini yang dinilai adalah pembuktian materiil “.
“kemarin kamu pas Bupati Balangan memberikan kesaksiannya tidak membantah ,iya iya saja, tidak bertanya “ imbuhnya .
Majelis Hakim mengumpamakan Terdakwa seperti orang yang mau tenggelam lalu menarik orang orang untuk menyelamatkan diri.
kemudian salah seorang Majelis Hakim mempertanyakan sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalnya. Terdakwa Reza tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam persidangan.
Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri, SH. MH pun mempersilakan terdakwa M Reza Apriansyah untuk berbohong namun tetap memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa bohong tapi ceritakan saja” ujar hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tidak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mencecar terdakwa M Reza Apriansyah terkait pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur, Misalnya terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp.350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp.220 juta saja.
Berikutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp.1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up. Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp.300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan sebelumnya.
JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP terdakwa, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.
(MN)
