Banjarmasin- Lativi News
Majelis Hakim PN Tipikor yang menyidangkan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalimantan Selatan untuk yang kedua kalinya meminta kepada KPK melalui Jaksa Penuntut Umumnya untuk memeriksa PT Asri Karya Lestari (AKL) selaku pemberi dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sebab, menurut majelis hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima
Hal tersebut dicantumkan oleh majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto dalam pertimbangannya pada sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/7/2025) .
Menurut Majelis Hakim dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT Asri Karya Lestari, yang mana telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar dan pemberian tersebut ada kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.
Apalagi menurut majelis dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan ini, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.
Menanggapi isi amar putusan majelis hakim terhadap PT AKL ,JPU Ikhsan saat dikonfirmasi menyatakan akan melaporkannya kepada pimpinan.
“Ya terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim terhadap PT Asri Karya lestari,tentunya kami akan mengkaji lebih lanjut dan akan melaporkan kepada pimpinan “.ucap Ikhsan.
(MN)
