Photo: JPU KPK
Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara OTT KPK atau perkara gratifikasi /suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di wakili oleh Damei Maria Silaban, SH usai sidang putusan sela majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin atas Dua yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaku suap /gratifikasi menerangkan kepada awak media, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 20 orang saksi dalam persidangan berikutnya pada hari Kamis dan Jum”at tanggal 16 & 17 Januari 2025 diantaranya ada 6 orang saksi dari ASN termasuk Sekdaprov Kalsel Kamis (09/01/2025).
Disinggung oleh awak media mengenai Sahbirin Noor (Paman Birin) mantan Gubernur Kalsel apakah dihadirkan juga sebagai saksi dalam perkara kedua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, Damei Maria Silaban, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sahbirin Noor mantan Gubernur Kalsel tidak masuk sebagai saksi tersebut, karena di berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik nama Sahbirin Noor mantan Gubernur Kalsel tidak ada atau tidak masuk dalam daftar sebagai saksi tersebut, tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Damei Maria Silaban, SH menjelaskan, adapun jumlah saksi keseluruhannya sebagaimana yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik jumlahnya ada 40 orang saksi, namun setelah kita pilah-pilah dan mengerucut hanya 20 orang saksi saja yang akan kami hadirkan di persidangan nantinya, ungkapnya.
(MN).