Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Terdakwa Wahyudi Rahmad mantan Plt Kepala Dinsos Kabupaten HST dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda oleh Majelis Hakim,Selasa, (14/01/2025)
Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan Saksi .
Kepada JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy SH memerintahkan agar menghadirkan Bupati Hulu Sungai Tengah,Aulia Oktafiandi sebagai saksi dalam perkara ini .
Sebaliknya,PH Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kepala inspektorat pemerintah Kabupaten HST sebagai saksi .
Kepada JPU dan PH Terdakwa Majelis Hakim memberikan batasan waktu agar dihadirkan pada sidang berikutnya pada hari Selasa 21Januari.
Atas perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan Bupati HST sebagai saksi,JPU minta penetapan dari Majelis Hakim karena tidak ada dalam berkas perkara.
Menurut JPU , belum dilakukan nya pemanggilan karena berhati hati.
Namun, menurut Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi dimaksud adalah tanggung jawab Majelis Hakim karena ini adalah proses pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Di tegaskan oleh majelis hakim kepada JPU untuk pemanggilan saksi
tidak ada penetapan secara khusus.
Kurniawan selaku PH Terdakwa usai sidang kepada Awak Media menyampaikan kekecewaannya karena ditundanya persidangan .
” Kami merasa sangat kecewa dan dirugikan atas ditundanya sidang hari ini,karena perkara yang dijalani klien kami ini menjadi gantung ” , ucapnya.
Terkait kepala inspektorat yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang berikutnya,pihaknya akan melayangkan surat resmi .
(MN)