Banjarmasin -Lativi News
Dua Terdakwa perkara OTT KPK di PUPR Pemprov Kalsel kembali dihadirkan pada sidang penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau keberatan penasehat hukum kedua terdakwa.Senin (06/01/25)
Dalam tanggapan atas eksepsi, JPU KPK Mayer Simanjuntak memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dan meminta surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.
JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara untuk terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Bukan tanpa alasan, tim JPU rminta perkara dilanjutkan sebab menilai isi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah materi pokok perkara.
“Terlalu dini, kemarin kita mendengar mereka (penasihat hukum) telah menilai pasal ini tidak terbukti. Dasarnya apa?, kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
“Maka dari itu alasan-alasan yang disampaikan oleh Penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan harus dilanjutkan pembuktian pokok perkara,” sambung Meyer.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto langsung mengajukan eksepsi secara tertulis yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim.
Secara umum, tim penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap dan cermat. Penasihat hukum terdakwa meminta untuk dibatalkan melalui Putusan Sela.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim yang menetapkan penundaan sidang hingga Kamis (9/1/2024) mendatang.
“Selanjutnya sidang agenda putusan sela 9 Januari 2025,” tutur Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto SH MH.
(MN)