Banjarmasin -Lativi News
Sidang perkara dugaan penyimpangan dana Hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan kepada pengurus Majelis Taalim Al Hamid di desa Bungin , kecamatan Paringin berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin ,Kamis(27/2/25)
Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi .
9 orang saksi dihadirkan pada persidangan yaitu ketua RT setempat , pembuat akte tanah, Istri terdakwa , sekretaris Majelis Ta’lim dan konsultan pribadi dari Amuntai .
Terkuak dipersidangan , saat Sekretaris Majlis ta’lim Al Hamid ,Sri bersaksi , yakni mengenai berlaku surutnya Surat Keputusan Kepala Desa Bungin Nomor : 145/173.1/KPS-BGN/2022 tanggal 09 Mei 2022.
Diterangkannya bahwa Yang menyuruhnya merubah atau melakukan pembaharuan adalah bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Balangan.
Terkait bangunan Majelis Ta’lim yang tidak selesai ,Penisahat Hukum dari Terdakwa Mustafa Al Hamid , John Silaban mengutarakan ” semula pembangunan ruang majelis Ta’lim adalah 4 meter namun dirubah menjadi 10 meter. “.
Menurutnya dengan berubahnya spesifikasi yakni bertambahnya volume bangunan namun tidak didukung dengan tambahan dana mengakibatkan mangkraknya pekerjaan.
“Ya jelaslah RAB nya berubah namun Dananya tetap ,ya pastinya tidak cukuplah sehingga bangunan pun tak terselesaikan” imbuhnya.
Harapannya ada keadilan bagi kliennya pada sidang ini
(MN)