Banjarmasin -Lativi New
Perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan terdakwa San Sugiharto mulai disidangkan di PN Banjarmasin,Senin (15/10/24).
Terdakwa adalah Direktur PT Berkat Sarana Buana , Perusahaan yang bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin.
Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak PT. BERKAT SARANA BUANA untuk masa Agustus 2016 dan masa Desember 2016, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 588.516.711.
Sidang dipimpin oleh Cahyono Riza Adrianto, SH. MH selaku hakim ketua didampingi oleh dua hakim anggota pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),terhadap terdakwa,Bahwa terdakwa Sansugiharto pada tahun 2016, telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) PT. Berkat Sarana Buana (BSB) pada bulan Januari – Desember 2016. Sehingga hal tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum nya ,Henny SH menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ucap Henny kepada majelis hakim.
Kemudian Henny menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya sejak penyidikan sudah bermaksud membayar kewajibannya atas pajak ,namun karena nilainya dianggap tidak sesuai dan cara pembayarannya tidak sepakat maka hal dimaksud tidak terlaksana.
Menurut Henny ,kliennya untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta.
“Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata Cahyono.
Usai sidang, kepada Awak Media membeberkan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,” ujar Henny.
(MN).