Foto : Terdakwa Seili dalam persidangan usai mendengarkan tuntutan dari JPU 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Sidang perkara Pembunuhan Zahra Adila Mahasiswi ULM kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Dalam persidangan Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa M.Seili polisi berpangkat Bripda yang telah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dengan pidana 14 tahun penjara, Selasa (28/4/26).

Meski Terdakwa Seili lepas dari dakwaan pembunuhan berencana namun JPU dalam nota tuntutannya menyatakan bahwa Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan biasa.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut Terdakwa Muhammad Seili dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Syamsul Arifn JPU dari Kejaksaan Banjarmasin , dalam nota tuntutannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya.

Sidang ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti,dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.

Usia perisidangan, JPU Syamsul mengatakan bahwa dari fakta persidangan memang tak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Itulah alasannya pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke dalam tuntutan.

“Kita sudah gali (unsur pembunuhan berencana), tapi dari fakta persidangan kami kesulitan menemukan itu,” jelasnya.

Menurut Syamsul , andai terdakwa memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut mengapa tak dilakukan saat berada di bukit batu yang tergolong sepi.

“Juga lokasi pembuangan jasad korban dilakukan di tempat yang cukup rawan ketahuan orang. Ini yang cukup krusial. Karena biasanya kalau memang sudah direncanakan, lokasi pembuangan sudah disiapkan,” katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Seili didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan sederet tindak pidana lainnya. Terdakwa pembunuh mahasiswi ULM Zahra Adila ini dijerat pasal berlapis.

Pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider.

Kemudian Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *