Hulu Sungai Selatan – Lativi News
Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung.
Penetapan Tersangka terhadap inisial S, M, dan E , yang diketahui selaku pengurus UPK setempat.
Hal ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri HSS Rustandi Gustawirya bersama Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Namun terhadap para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan, tapi per hari ini bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami jemput,” ujar Kahfi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tidak beroperasinya UPK Padang Batung, sementara UPK lain di Kabupaten HSS berjalan normal.
Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana.

Untuk diketahui pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah melakukan penggeledahan di kantor UPK Padang Batung berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025 dan kemudian menyita sejumlah dokumen penting.
Saat ini, Kejari masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara.
(MN)
.
