Foto : Sutikno memberikan keterangan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa Sutikno mantan Sekda Kabupaten Balangan dalam Perkara korupsi dana hibah dari Pemkab Balangan untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan , Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Balangan mencecar Terdakwa Sutikno dengan berbagai pertanyaan , antara lain terkait penentuan besaran aloakasi dana hibah yang diberikan kepada pemohon dan menganai alur permohonan hingga pencairan dana hibah.
Majelis Hakim pun, mempertanyakan terkait besarnya nilai proposal Majelis Ta’lim Al Hamid yang semula nilainya hanya sebesar Rp 700 juta Namun dana hibah yang dicairkan justru sebesar Rp 1 Miliar.
Lantas Majelis Hakim pun menanyakan bagaimana prosedur dan juga kewenangan pengambilan keputusan nilai yang diberikan.
Sutikno pun menjelaskan proposal yang masuk terlebih dahulu dilakukan verifikasi, kemudian setelah dilakukan verifikasi dilanjutkan dengan kajian oleh tim yang ditunjuk.
“Biasanya disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan dan juga pelaksanaan teknis di lapangan. Tapi keputusan tetap di Bupati,” katanya.
Keterangan terdakwa ini pun berkesesuaian, karena nilai Rp 1 Miliar untuk Majelis Taklim yang berada di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Balangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pun juga mengungkap kejanggalan pada tanggal pengajuan proposal dan juga tanggal tahap verifikasi dibuat mundur.
Pasalnya berdasarkan dokumen surat menyurat yang ada, pengajuan proposal tertanggal 14 Mei namun ternyata proses verifikasi tertanggal 20 Februari 2023.
Setelah selesai pemeriksaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan .
Sebagai informasi , Terdakwa Sutikno duduk di kursi pesakitan karena penyelewengan dana hibah untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid yang bersumber dari APBD Pemkab Balangan.
Sebelumnya dua pengurus Majelis Ta’lim Al Hamid yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Terdakwa Sutikno diduga ikut berperan dalam memuluskan pemberian dana hibah sebesar Rp 1 Miliar.
Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
(MN)
