Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto
Banjarbaru – LATIVI NEWS
Penangan perkara dugaan korupsi di perusahaan daerah PT Bangun Banua masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Progres penangan perkara yang dalam tahap penyidikan ini sedang menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto usai mengikuti Kunker dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel . Rabu (4/3/26).
“Perkara Bangun Banua tadi juga kami sampaikan karena ditanyakan oleh Komisi III. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK,” unkapnya.
Ia menjelaskan, selain proses audit oleh BPKRI , penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih ada beberapa ahli dan saksi yang kami perdalam keterangannya di sana,” katanya.
Terkait kapan penetapan tersangka dilakukan, Tiyas belum dapat memastikan. Menurutnya, hal itu bergantung pada proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
“Tergantung dari BPK, karena BPK ini mungkin tidak hanya menghitung perkara di sini saja, tapi juga di tempat lain. Kami berharap BPK cepat sehingga kita bisa lebih mengakselerasi penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Meski demikian, Tiyas memastikan penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK diterima.
“Penetapan tersangka pastinya. Ya, kami menunggu BPK,” tegasnya.
Sebagai informasi , Kejati Kalsel tengah menelisik dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalsel juga telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya tiga mantan direksi PT Bangun Banua. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum berinisial YH, serta mantan Direktur Operasional berinisial KH.
(MN)
