Foto : sidang pemeriksaan terhadap saksi staf Recovery BRI, Abdul Rauf,
Banjarmasin-LATIVI NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat BRI Unit Kuin Alalak kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya, SH, dan Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa yang berperan sebagai narahubung calom debitur ke unit tersebut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan enam orang saksi yang salah satunya Yakni Abdul Rauf selalu staf Recovery BRI Cabang , yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Rauf membeberkan awal mula terungkapnya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.
Menurutnya , pada awalnya ditemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya dalam persidangan. Kemudian setelah melakukan penelusuran dan penelaahan, ia menemukan adanya dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman . Selain itu, terungkap pula dugaan adanya kredit fiktif yang diduga melibatkan oknum mantri.
Abdul Rauf yang telah mengabdi selama 25 tahun di BRI menjelaskan bahwa dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta, sedangkan KUR Mikro hingga Rp50 juta tanpa jaminan.
Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam kasus ini, ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.
“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.
Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet. Bahkan, sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.
Dalam persidangan ini ,Penasihat Hukum dari Terdakwa Madiyana Gandawijaya menyoroti terkait tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini .
Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan bahwa sebagai petugas recovery, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.
“Terkait kepala unit, saya tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Tugas saya hanya melakukan recovery atau pemulihan” jelasnya.
Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.
Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tindakan riil dari BRI terhadap kepala unit yang bermasalah adalah PHK,” tegasnya.
Mendengar jawaban tersebut sontak saja suara Penasihat Hukum meninggi dalam ruang persidangan , Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tentang kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana.
“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ujarnya.
Yang tak kalah menarik ,sewaktu Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya menyodorkan pertanyaan tentang adanya isu bahwa terjadi koordinasi antara kepala Unit BRI Kuin Alalak dengan Terdakwa rabiatul ( Narahubung ) untuk mencarikan KTP yang lain unt dokumen pinjaman baru guna menutupi para debitur yang belum bayar.
“ iya saya mendengar sekilas mengenai isu tersebut “
Selesai memeriksa saksi Abdul Rauf sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan kredit bermasalah tersebut.
(MN)
