Foto: sidang putusan manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos di KCP Baru Tungku.

 

Banjarmasin – Lativi News

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro terhadap Terdakwa Haris Fadilah dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos di KCP Batu Tungku dengan Terdakwa Haris Fadilah selaku mantan Kepala Kantor Pos Cabang (KKPC)Batu Tungku,Rabu (17/12/25)

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas PT. Pos Indonesia (Persero) dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah Bank plat merah pada PT.Pos Indonesia Tahun 2023 dan 2024.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar. Rp 1.642.127.123,- (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).

Tampak Terdakwa hanya tertunduk sambil mendengarkan pembacaan putusan . Majelis Hakim Pun memutuskan antara lain mengadili :

Menyatakan Terdakwa Haris Fadhillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;

Terdakwa Haris Fadhillah oleh karena itu dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Selain itu Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.632.127.123,00. (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp1.632.127.123,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah), paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

Atas vonis Majelis Hakim ,baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir – pikir.

(MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *