Foto: Penggeledahan Tim Penyidik Kejati Kalsel di BKSDA
Banjarbaru-Lativi News
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Pelatan
melaksanakan tindakan Penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara
No. C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/25)
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH
bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber
dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan
mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi
Kalimantan Selatan.

Setibanya di lokasi, tim penyidik
yang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri
Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan
instansi terkait guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaan
tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi
dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan
penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk
mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan
perkara ini dilakukan secara
profesional, objektif, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak mana
pun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak
swasta wajib dikelola secara transparan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana
korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara
dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang
bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.
(MN)
