Jakarta LATIVI NEWS
Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Daerah Khusus Jakarta menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/25)
Oknum TTF selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara sebelumnya diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyerahan oknum jaksa berinisial TTF tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
Penyerahan ini juga, lanjut Kapuspenkum, bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejagung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
(MN/Puspenkum )
