Foto : Terdakwa Khadavi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 pada Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut,dengan Terdakwa Khadavi Muttaqien di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ,Rabu (23/4/26).
Dalam tuntutannya JPU dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Suhendro Ganda Kusuma menyatakan antara lain bahwa Terdakwa Khadavi Muttaqien tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair : Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini JPU membebaskan Terdakwa Khadavi Muttaqien dari dakwaan Primair. Namun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Mejelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khadavi Muttaqien dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari.
Sebagai informasi , Terdakwa Khafdavi Muttaqien selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut waktu itu merupakan Terdakwa ketiga Dalam perkara ini , Dua Terdakwa lainya yaitu Adya Fariani yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto selaku Pengadministrasi Keuangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang juga sebagai verifikator SPJ telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjrmasin masing – masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun .
(MN)
