Foto : Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna bersama Dirdik JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar di kantor Kejagung saat memberikan keterangan resmi
Jakarta – LATIVI NEWS
Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Digital Forensik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah dan kantor-kantor perusahaan yang diduga terafiliasi AK yang dilakukan di 6 lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis 5 November 2026.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara Periode tahun 2013 hingga 2025.
“Menindaklanjuti dari proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan tindakan proses penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih enam, di wilayah Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna yang didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Enam Lokasi Penggeledahan
Adapun enam titik lokasi penggeledahan oleh Penyidik adalah sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan; tiga kantor yang berlokasi di gedung APL Tower Central Park berinisial PT BSJ, PT KAA, PT DDA, serta kantor PT DDR yang berada di dua lokasu yaitu gedung Mid Plaza dan kawasanan perkantoran SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Menurut Dirdik JAM PIDSUS, tim penyidik dalam serangkaian tindakan penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasi di provinsi Sultra, barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server.
Tim penyidik juga menemukan uang tunai dari salah satu kantor tersebut dengan nilai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.
Dokumen yang ditemukan Tim Penyidik berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan transaksi perusahaan dalam kaitan operasional 5 perusahaan dengan pihak afiliasinya. Di lokasi penggeledahan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kasus Posisi
Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sultra diantaranya PT BSJ dengan luas IUP 1030 hektare (Ha), PT KAA dengan luas IUP 1036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DDA bersama dengan LEI.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA diketahui berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultar karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun perusahaan masih bisa terus beroperasi karena dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut.
Tim penyidik juga menemukan fakta pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) korporasi-korporasi tersebut agar terus dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Penyidik melaksanakan seluruh proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(MN)
