Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan resmi

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan kepala daerah Nunukan berinisial AL sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2013 hingga 2025.

Pemeriksaan AL sebagai bagian dari proses penyidikan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis 5 November 2026,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya mengungkapkan Penyidik JAM PIDSUS hari ini telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk mantan kepala daerah Nunukan berinisial AL.

Tiga saksi lain yang hadir memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS untuk dimintai keterangannya merupakan penyelenggara dari tida institusi pemerintah yang berbeda. Mereka adalah MPM dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, RS selaku Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan, dan AHIS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Menurut Kapuspenkum, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Diketahui Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 23 September 2026 lalu pernah menggeledah dua rumah di Kaltara milik mantan pejabat daerah dan dinas setempat. Dua rumah itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kaltara yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kaltara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain pada akhir September 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS hari ini juga melakukan penggeledahan di sebuah hotel berinisial L yang berada di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan dua Bupati Nunukan yang menjabat pada periode berbeda berinisial AHA dan AL. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait.

Dalam proses penggeledahan ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan berupa penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam bahan penyidikan.

Penyimpangan lain yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Serta, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *