Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarbaru ( Foto MN)
Banjarbaru – LATIVI NEWS
Pemeriksa Pidana Umum pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) , Novan B Arianto, S.H, M.H membenarkan adanya surat laporan terkait penanganan perkara dugaan dokumen palsu senilai Rp1,5 miliar di Tanah Bumbu yang disebut mangkrak. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menuirutnya Laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel dan saat ini sedang ditindaklanjuti.
“Memang benar ada surat laporan yang masuk melalui PTSP Kejati Kalsel terkait perkara di Tanah Bumbu tersebut,” ujar Novan.
“Karena perkaranya masih berjalan, sesuai arahan pimpinan, untuk penanganannya diarahkan ke bidang Pidana Umum untuk dilakukan supervisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan selaku kuasa hukum korban H Andi Abdul Samad melaporkan dugaan unprofessional conduct dalam penanganan perkara di Kejari Tanah Bumbu.
Perkara dengan laporan polisi sejak 22 Agustus 2023 itu terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada AJB Nomor 676/2009 yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar. Tersangka H Hatimil Asmi alias H Ami telah ditetapkan sejak 4 Maret 2025, namun berkas tak kunjung P-21 karena bolak-balik P-19. Kuasa hukum pun meminta Kejati Kalsel turun tangan melakukan supervisi khusus.
Dengan adanya konfirmasi ini, Kejati Kalsel memastikan laporan tersebut menjadi atensi dan akan dilakukan supervisi agar proses pra-penuntutan berjalan profesional.
(MN)
