Banjarmasin -Lativi News
Tidak hanya direktur keuangan ,Yudra Saputra dan direktur Operasional,Didik Harianto, direktur utama PT Asri Karya lestari(AKL) Sulistiono pun dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi di PN Tipikor Banjarmasin dalam sidang lanjutan perkara OTT KPK dugaan suap/ Gratifikasi di Dinas PU PR Provinsi Kalsel, Rabu(7/5/25).
Selain mereka bertiga ,juga dihadirkan saksi Fongky Tri Wijaya yang menjabat sebagai manajer teknik ,seorang staf Bandi dan Nor Hidayat mantan ASN provinsi Kalsel.
Kecuali saksi Sulistiono selaku Dirut PT AKL kelima saksi lainnya dalam keterangannya mengaku mengetahui adanya pemberian uang sejumlah Rp 10 Miliar kepada pengguna barang/jasa terkait pekerjaan pembangunan jembatan Pulau Laut – Kotabaru oleh PT AKL tbk yang Kerjasama operasio (KSO) dengan PT Salsabila.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi , Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H., M.H. melalui JPU KPK memerintahkan agar pemberi gratifikasi dalam perkara ini juga di proses.
“Harus diproses juga pa jaksa pemberi (PT Asri ) nih,” ujar Cahyono kepada JPU KPK.
Agar diketahui dua orang Terdakwa yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak penyedia barang/jasa (kontraktor ) dalam perkara OTT ini telah divonis oleh Majelis Hakim yang sama .
Menanggapi keinginan ketua majelis hakim, JPU KPK Mayer Simanjuntak SH usai sidang menerangkan,bahwa pihaknya selaku Penuntut Umum akan menghormati putusan majelis hakim , manakala nant betul alat bukti yang dimaksud yang tercantum semua dalam putusan khususnya ,maka tentu akan mengikuti dan menghormati putusannya dan tentu nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bukan kewenangan kami dalam menentukan siapa tersangka nantinya,” ucap Mayer.
Menurut nya pada intinya penuntut umum akan mengikuti ,mana kala ada penyidikan lanjutan ataupun bilamana ada putusan yang membuat hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tentang peluang ada tersangka lainnya dalam perkara ini , Meyer menjawab
“Tidak menutup kemungkinan,tetapi tergantung kewenangan masing masing,kalau Majelis Hakim menggunakan kewenangannya dalam menetapkan putusan tentunya kita hormati dan hargai”
” Begitu pun kalau ada perkembangan penyidikan dari teman teman Penyidik kami pun akan mengikuti sehingga tidak terjadi over leaving.” Imbuhnya.
(MN)
