Jakarta- LATIVI NEWS
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan hasil ini , Kejaksaan RI mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 tahun terakhir.
Hasil LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, diberikan pada Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset serta jajaran Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung meraih nilai 94,8% dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi dari BPK. Hal itu melampaui pencapaian standar nasional yang rata-rata nilainya 75%.
”Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja selama 95 hari dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,”ujar Jaksa Agung.
Meski demikian, Jaksa Agung secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak jemawa atau berpuas diri dengan capaian tersebut.
Menurut Jaks Agung, Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum.
“Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,”tegas Jaksa Agung.
Menanggapi catatan dan temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja (Satker) obyek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
(MN)
