Oplus_131072

Tabalong -Lativi News
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kerjasama bahan olah karet (bokar) Perumda Jaya Persada akhirnya Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Dirut Perumda Jaya Persada inisial A sebagai Tersangka.
Rabu (07/05/2025)

Akibat Perbuatan A sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.829.718.671, hal ini berdasarkan penghitungan hasil audit BPK RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH. MH, menerangkan , bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka inisial A dalam dugaan tipikor ini tidak mendasarkan tindakannya pada regulasi dalam melakukan perjanjian kerjasama bahan olahan karet.

Tersangka A selaku direktur utama Perumda Jaya Persada tidak bisa mengantisipasi pihak, seharusnya profiling dulu di awal, ada kewajiban hukum yang harus dilakukan namun menurut temuan Kejari Tabalong hal tersebut tidak dilakukan. Sementara untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya ada berupa beberapa dokumen.

Selah ditetapkannya sebagai tersangka inisial A, selanjutnya Kejari Tabalong melakukan penahanan terhadap  Tersangka A selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung.

Tersangka A ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat , selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung untuk dilakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Penahanan dilakukan penyidik Kejari Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana diatas 5 tahun.

Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.

( MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *