Teks photo : Ketua KY Prof. Amzulian Rifai saat Media Gathering ‘Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim’ di Bandung, 

 

LATIVI NEWS

Ketua KY Prof. Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai mengungkapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan sejak era reformasi. Persoalan ini sebagai salah satu tantangan terbesar negara dalam memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.Hal ini diutarakannya saat Media Gathering ‘Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim’ di Bandung, Jum’at (14/11/2025).

“Salah satu yang penting kalau kita bicara alat perlengkapan negara, termasuk lembaga-lembaga negara adalah kepercayaan publik. Kalau kita bicara kepercayaan publik, inilah problemnya,” ujar Ketua KY Prof. Amzulian Rifai saat Media Gathering Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim .

Menurut Amzulian, sejumlah survei publik pernah menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia menyinggung data survei sekitar Mei 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung (MA) hanya di posisi kelima lembaga paling dipercaya, berada di bawah TNI, Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK.

“Padahal negara kita adalah negara hukum. Dalam negara hukum, semestinya lembaga peradilan itu berada pada posisi nomor satu dalam tingkat kepercayaan publik. Tapi faktanya tidak demikian,” bebernya

Menginjak usia 20 tahun, KY dibentuk sebagai upaya negara meningkatkan integritas lembaga peradilan. Namun, Amzulian mengakui tingkat kepuasan publik terhadap kinerja KY juga masih jauh dari ideal.

“Kita harus jujur, sampai hari ini masyarakat belum puas dengan kinerja Komisi Yudisial. Saya melihat langsung ketika berkeliling ke berbagai perguruan tinggi. Umumnya mereka kecewa dengan eksistensi KY, walaupun sebenarnya kekecewaan itu dirasakan hampir kepada seluruh lembaga negara,” ucap Amzulian.

Ia menjelaskan alasan masyarakat masih kecewa dengan lembaga negara, termasuk KY disebabkan oleh meningkatnya tuntutan dan ekspektasi publik, sehingga mengakibatkan munculnya persepsi negatif. “Kalau kualitas layanan publik tahun 80-an sudah dianggap bagus, generasi sekarang menilai standar itu belum cukup. Tuntutannya meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Ketua KY mengaku bahwa KY telah menjalankan tugas konstitusionalnya secara konsisten, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hampir semua laporan diproses melalui rapat pleno mingguan. Selain laporan resmi, KY juga melakukan investigasi berbasis informasi dari media. Namun, sebagian besar laporan memang tidak dapat dilanjutkan karena berbagai faktor.

“Salah satunya karena bukti-buktinya sangat lemah. Banyak pula yang bersifat teknis yudisial atau bukan kewenangan KY,” jelasnya.

Misalnya, dalam fungsi seleksi hakim agung, Amzulian memastikan proses di KY dilakukan secara ketat dan bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Bahkan, pada masa kepemimpinannya, hampir seluruh calon sempat ditolak DPR sebelum akhirnya ada yang lolos pada detik-detik akhir setelah fit and proper test.

“Kami membangun sistem agar seleksi calon hakim agung benar-benar bebas intervensi dari siapapun. Apapun risikonya, kami siap,” tegasnya.

(MN/HO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *