Banjarmasin- Lativi News
Empat orang saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin dalam perkara dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 dengan terdakwa Eko Wahyudianto,Rabu ( 16/04/25).
Setelah bersumpah menurut keyakinannya para saksi yaitu Rusmayanti pemilik rekening yang dipakai oleh pembantu bendahara , mantan kepala Puskesmas Angsau, Rinawati , mantan bendahara Puskesmas Tajau Pecah, Julian dan Bendahara pengeluaran Dinkes Kadavi muttaqien dihadirkan secara bersamaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro .
Pada sidang sebelumnya Adya Fariani (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm) telah mengungkap adanya peranan Saksi Kadavi Muttaqien selaku Bendahara pengeluaran di Dinkes Kabupaten Tala terkait SPJ fiktif .
Di persidangan kali ini , dengan agenda masih pemeriksaan saksi , Kadavi Muttaqien selaku saksi yang dihadirkan oleh JPU menyangkal kesaksian yang telah disampaikan oleh Adya Fariani .
Ia menyatakan bahwa yang membuat SPJ adalah bendahara pembantu dan tidak pernah mengarahkannya untuk meng entry SPJ ke Simda.
Terkait uang yang cair dari SPJ yang diduga fiktif , Kadavi Muttaqien mengaku tidak meminta kepada Adya Fariani ataupun menyuruhnya memberi kepada terdakwa Eko Wahyudianto sebagai uang pelicin .
Saksi Rinawati selaku Kepala Puskesmas Angsau saat itu , ditanya oleh Majelis Hakim mengenai tindakannya selaku kepala Puskesmas ketika mengetahui adanya SPJ fiktif menjelaskan bahwa Ia telah mengadakan rapat internal dengan para pengelola program yang dihadiri juga oleh Adya Fariani selaku Pembantu bendahara untuk membahasnya ,saat ditanyakan kepada Adya Fariani tentang SPJ fiktif yang telah cair dan apa saja SPJ yang telah di inputnya, Adya Fariani menolak untuk menjelaskan apalagi menunjukan .Hal ini berlangsung dari tahun 2019 – 2020.
Upaya selanjutnya , saksi Rinawati melalukan penelusuran Pinbuk .
Di utarakan Saksi Rinawati dihadapan Majelis Hakim bahwa pemegang pinbuk ada tiga yaitu satu dipegang oleh Pembantu Bendahara ,satu nya di Dinkes Tala dan satunya Lagi oleh Bank yang mencairakan .
Setelah saksi Rinawati berupaya untuk meminta Pinbuk dimaksud kepada Adya Fariani dan Kadavi Muttaqien namun tidak diberikan oleh keduanya ,Rinawati pun meminta ke Pihak Bank ,namun menurut pihak Bank , Pinbuk telah diambil oleh Pihak Dinkes Tala .
Dengan keterangan saksi Rinawati ini ,Majelis Hakim menanyakan kepada Kadavi kenapa tidak memberikan Pinbuk kepada saksi Rinawati yang juga selaku KPA pada Pusekesmas Angsau .
Kadavi tampak nervous , gelagapan dan berbelit belit menjawab pertanyaan dari majelis Hakim,sehingga di ingatkan kan bahwa kesaksian yang disampaikannya dipersidangan dibawah sumpah dan akan dipertanggungjawabkannya dihadapan Tuhan dan hukum.
Awalnya kadavi mengaku tidak mengetahui tentang Pinbuk namun setelah dicecar pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim , Febry Desry akhirnya Ia mengakui namun tak menjelaskan mengapa menolak untuk memberikan Pinbuk kepada saksi Rinawati.
Penasihat hukum Terdakwa ,Mixi didampingi Safrianto usai sidang kepada Awak Media mengutarakan , mengenai adanya perbedaan keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi Adya fariani dengan keterangan Kadavi Muttaqien pihaknya menginginkan agar majelis Hakim mengkonfrontir para saksi .
Ditempat yang sama , JPU Agung Jaya saat diminta pendapatnya terkait perbedaan keterangan dari para saksi menerangkan bahwa pihaknya berdasarkan alat bukti dan Majelis hakimlah yang akan menilai.
(MN)