Banjarmasin -Lativi News

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Ahmad Maulid Alfath selaku Direktur PT Alfath Salima Mulia kembali berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin.

4 orang saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin yaitu : Agus Salim yang pernah jadi komisaris pada PT Al-Fath, Eko Santoso selaku pejabat pada salah satu Bank pemerintah ,Robi Anom dari BPKPAD Banjarmasin dan Juniadi selaku konsultan penilai Publik,Senin (14/4/25).

Majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi SH MH pun melontarkan pertanyaan pertanyaan kepada para saksi dalam persidangan ini .

Saksi Juniadi yang juga selaku Tim aprisial menerangkan bahwa harga persil tanah yang di ajukan oleh PT Al-Fath sesuai pasaran bernilai Rp 7,2 miliar .

Hasil penilaian tersebut yang menjadi acuan Bank untuk memberikan pinjaman sebesar Rp5,8 M Terdakwa Ahmad Maulid.

Terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa , saksi Eko Santoso menuturkan kepada Majelis Hakim bahwa permohonan PT Al-Fath telah memenuhi syarat sehingga pengajuan kredit nya dikabulkan .Adapun sebagai jaminan yakni atas nama Sertifikat an Perseroan terbatas dengan 90 buah kaplingan yang menurut saksi mendapat informasi belum ada rumah / kavlingan yang laku terjual sehingga diterima sebagai Agunan.

Pada sidang sebelumnya Terdakwa Ahmad Maulid didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5,2 miliar dengan modus

meminjam uang di salah satu Bank plat merah milik BUMN dengan jaminan 22 (dua puluh dua) unit kavling yang telah laku terjual .

Oleh penuntut umum di dakwa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini selain Terdakwa Ahmad Maulid juga ada Dua orang Tersangka lainnya yang sebentar lagi berkas perkaranya akan di limpahkan ke pengadilan tipikor Banjarmasin.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *