Foto : Terdakwa Syarifuddin Buny memakai peci tengah berunding dengan PH  untuk melakukan perlawanan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Belum lagi tuntas sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indinesia ( BRI) unit Kuin Alalak kota Banjarmasin di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ,muncul lagi perkara dugaan Korupsi pada BRI kabupaten Tabalong .

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Tabalong menghadirkan Terdakwa Syarifuddin Buny selaku mantan Small Bisnis Manager (SBM) BRI yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan , Kamis (05/03/26)

Buny diduga bersekongkol bersama Norifansyah selaku Relationship Manager yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) melakukan transaksi pemindahan bukuan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyebut Buny menyalahgunakan kewenangannya meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dana nasabah. Duit nasabah itu ia kangkangi bersama Norifansyah.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU, Satrio Alfian.

Menurut penuntut umum, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana secara internal menggunakan formulir UM-06 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar lebih.

Dalam mekanisme internal BRI, transaksi menggunakan formulir UM-06 seharusnya melalui tiga tahapan, yakni maker yang membuat nota pembukuan, checker yang memverifikasi dokumen transaksi, serta signer yang mengesahkan transaksi sebelum diproses teller.

Dalam perkara ini, Norifansyah bertindak sebagai maker, sedangkan Buny sebagai checker sekaligus signer yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan. Namun verifikasi tersebut tidak dilakukan.

Penuntut umum menjelaskan, sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) milik nasabah.

Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur. Takhanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.

Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.

Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.

Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh terdakwa Norifansyah. Salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.

Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,82 miliar, yang terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.

Akibat perbuatannya tersebut,Terdakwa dijerat dengan Dakwaan Primair Pasal 603 juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan Dakwaan dari JPU ,Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan melakukan Perlawan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk Terdakwa agar dikenakan Tahanan Luar .

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *