Banjarmasin -Lativi News
Merasa proses hukum yang dijalani cukup panjang dan melelahkan , Terdakwa M.Saidinnor calon DPRD terpilih dari Hulu Sungai Tengah (HST) minta agar majelis hakim menjatuhkan vonis secepatnya untuknya.
Hal ini disampaikannya setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari HST, Selasa (6/5/25).
“Silahkan saudara atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Aries Dedy, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
“Saya telah menjalani proses hukum lebih dari 8 bulan yang Mulia, saya maupun Penasihat Hukum tidak akan mengajukan pledoi secara tertulis, saya hanya minta keringanan hukuman. Dan putusan bisa segera dibacakan,” ucapnya .
Harapannya dengan dibacakannya putusan, maka proses persidangannya cepat selesai.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Aries menanyakan kepada Penuntut Umum
Yang dijawab ,“Kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU menanggapi permintaan keringanan hukuman dari terdakwa.
Sidangpun ditunda, dan Majelis Hakim mengagendakan kembali pada Jumat (9/5) untuk pembacaan putusan.
Dalam tuntutannya JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan antara lain :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. SAIDINOR, S.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp 33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp 389.509.700,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
- Menyatakan Uang sebesar Rp33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 110 KEJARI BARABAI 654180076482801 (tanpa bunga) dirampas untuk negara dan diperhitungkan pembayaran uang pengganti;
- Menyatakan Terdakwa M. SAIDINOR, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa M. SAIDINOR, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
(MN)