Foto : Saksi Kemsi ( memakai masker biru langit ) usai memberikan keterangan dalam persidangan
Banjarmasin-LATIVI NEWS
Saksi Siti Kamsiah atau Ibu Kemsi yang namanya sering disebut sebut pada beberapa kali persidangan , hari ini dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Banjarmasin untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin .
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, Selasa (22/9/2026), Kemsi selaku PPTK kegiatan tahun 2022 dan 2023, membeberkan sejumlah hal yang diketahuinya selama menangani kegiatan tersebut.
Kemsi mengaku sejak awal diperkenalkan kepada terdakwa Tyas Adinugroho (TAN) oleh Yusri. Saat itu, menurutnya, Yusri menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penunjukan langsung.
“Awalnya saya diberi tahu Pak Yusri. Beliau bilang ini yang melaksanakan penunjukan langsung. ” ucap kemsi.
Sebagai PPTK, Kemsi mengatakan tugasnya lebih banyak berkaitan dengan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan. Sementara mengenai perusahaan penyedia, dia mengaku tidak mengetahui secara detail.
Hal serupa terjadi pada dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Kamsiah menyebut draf yang digunakannya berasal dari Yusri sebelum kemudian diberikan kepada Tyas.
“Draf dari CV Ridho itu copas dari tahun 2021. Saya dikasih draf dari Pak Yusri, kemudian saya kasih ke Tyas,” ujarnya.
Kamsiah menjelaskan kegiatan digitalisasi tersebut sudah tercantum dalam DPA. Karena itu, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan.
Persoalan lain muncul ketika hakim menggali mengenai aplikasi yang menjadi salah satu output kegiatan. Kamsiah mengaku pernah melihat aplikasi tersebut pada 2022 melalui komputer yang diperlihatkan Tyas.Namun, dia tidak mengetahui secara rinci fitur maupun isi aplikasi tersebut.
“Saya lihat daftar sekolah yang masuk aplikasi, tapi tidak tahu isinya apa. Yang menentukan menu Tyas,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengapa kegiatan tetap dilaksanakan meski dirinya tidak mengetahui detail aplikasi, Kamsiah menyebut adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan saat itu yakni terdakwa Nuryadi.
“Kata Kadis, laksanakan saja,” Ucapnya.
Memasuki kegiatan 2023, Kamsiah mengaku tidak lagi melihat aplikasi secara langsung. Meski demikian, komunikasi dengan Tyas tetap berlangsung, terutama berkaitan dengan penambahan sejumlah fitur.
Di antaranya e-kantin, perpustakaan dan absensi. Penambahan fitur tersebut disebut terjadi setelah adanya perubahan anggaran.
Menurut Kamsiah, Tyas menyampaikan bahwa fitur e-kantin, perpustakaan dan absensi sebelumnya telah diterapkan pada jenjang SMP dan kemudian hendak diterapkan untuk SD.
“Saya disampaikan Tyas, e-kantin, perpustakaan dan absensi telah dilaksanakan di SMP, dan Pak Nuryadi berkeinginan juga akan diimplementasikan di SD. Tyas katanya diminta menyesuaikan,” jelasnya.
Penambahan menu tersebut turut berpengaruh terhadap nilai pembayaran untuk masing-masing sekolah.
Saat ditanya mengenai pihak yang mengusulkan perubahan tersebut, Kamsiah menyebut nama Tyas sebagai pihak yang diketahuinya.
“Soal siapa yang mengusulkan, saya tahunya Tyas,” ujarnya.
Kemsi juga menerangkan proses pembuatan addendum dilakukan setelah adanya komunikasi antara Tyas dan Nuryadi. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah addendum dibuat sebelum atau setelah perubahan anggaran.
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah proses pencairan. Kamsiah menyebut data yang digunakan dalam proses tersebut berasal dari Tyas. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan penyedia.
Khusus kegiatan 2023, pencairan anggaran bahkan disebut sudah dilakukan sejak Januari, sedangkan PKS baru dibuat pada Maret. Menurut Kemsi , pencairan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Nuryadi.
Keterangan saksi kemudian mengarah pada persoalan pelaksanaan kegiatan. Kemsi mengungkap adanya kegiatan yang menurut pengetahuannya tidak berjalan, namun anggaran tetap dicairkan karena perintah Kadis
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyewaan aplikasi digitalisasi sekolah di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin yang berlangsung selama 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Empat terdakwa telah diseret ke persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Ibnul Qayyim, mantan Plt Kepala Disdik A. Baihaki, serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta.
(MN)
