Banjarmasin -Lativi News
Sidang dugaan perkara penggelapan, penipuan dan TPPU dengan agenda pembuktian kembali berlanjut di PN Banjarmasin.(08/09/25)
Namun tak berselang lama ,sidang oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Asni Merianti harus ditutup dan ditunda ke hari kamis mendatang.
Hal ini karena Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumb(PH ) nya dan merasa belum siap untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan dari saksi Ayu Tantri yang tidak bisa datang karena kondisinya masih sakit.
Pada sidang sebelumnya Majelis Hakim kepada JPU agar menghadirkan Dua orang yang namanya sering disebut sebut dalam persidangan yakni Tersangka Ayu Tantri (split) selaku salah seorang Direksi pada PT Aglomin dan pemegang Saham kecil pada PT MND MilikTersangka Richard ( split).
Sedangkan seorangnya lagi adalah Siti Kurnia salah seorang Direksi pada PT MND.
Sebelum JPU membacakan Keterangan dari Saksi Ayu Tantri dan Ahli , Majelis Hakim bertanya Kepada Terdakwa Rendy apakah siap mendengarkan tanpa di dampingi PH .
” Ditunda saja yang mulia , pembacaan keterangan saksinya , menunggu PH saya ” ucap Terdakwa Rendy.
Mengenai sebab PH nya tidak menghadiri persidangan,Terdakwa Rendy beralasan bahwa JPU tidak memberitahukan jadwal sidang kepada PH nya .
Mendengar alasan tersebut JPU mengklarifikasi bahwa itu bukan tanggung jawab nya .
Majelis Hakim pun mengingatkan kepada Terdakwa jika nanti pada sidang berikutnya PH Terdakwa tetap tidak hadir dalam persidangan maka sidang tetap akan dilaksanakan karena perkara ini sudah cukup lama dan sudah perpanjangan.
Mengenai ketidak hadiran Siti Kurnia dalam persidangan menurut JPU usai sidang , bahwa untuk kesaksian Siti Kurnia akan dihadirkan untuk perkara dengan Terdakwa lainnya.
(MN)

