Teks photo:Terdakwa David tertunduk mendengarkan tuntutan
Banjarmasin – Lativi News
Terdakwa David pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini banyak menunduk sepanjang pembacaan tuntutan. Keluarga Terdakwa yang juga hadir di ruang sidang tampak cemas mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. , Senin (17/12/2025).
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara,” tegas JPU Sendra SH dari Kejari Banjarmasin.
Mendengar tuntutan tinggi tersebut, David tidak memberikan komentar dan hanya menyerahkan urusan pembelaan kepada tim kuasa hukum.
“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu,” ujar penasehat hukum Terdakwa, Iqbal SH.
Jaksa memaparkan bahwa perkara ini berawal pada 4 Juni 2025. Korban Yayan Ranti alias Yayan dan terdakwa terlibat perselisihan di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Korban disebut sempat memukul motor terdakwa hingga memicu cekcok. Pertengkaran itu berujung pada aksi penusukan ringan oleh terdakwa, namun segera dilerai saksi Gustrianto alias Anto.
Sebelum berpisah, terdakwa sempat mengucapkan ancaman, “Awas kalau ketemu aku.”
Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali berpapasan di lokasi yang sama. Menurut jaksa, perselisihan sebelumnya membuat emosi David kembali tersulut. Ia disebut langsung mengejar korban sambil membawa pisau.
Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun akhirnya kembali berhadapan dengan terdakwa. Dalam situasi memanas itu, terdakwa menusukkan pisau dua kali, salah satunya mengenai leher korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Saksi Anto berusaha menolong korban, namun nyawa Yayan tidak tertolong dan ia meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
(MN)
