Banjarbaru-Lativi News
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati) Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakin, S.H., melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum.Selasa,(16 /9 25) .
Adapun perkara yang diajukan yakni perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel ) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH bahwa Tersangka dalam perkara ini yakni M RIZKI ANSARI Bin A SAJALI (Alm) yang disangka melanggar PERTAMA Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ATAU KEDUA Pasal 362 KUHP.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban;
- Masyarakat merespon positif;
- Tersangka siap melaksanakan sanksi sosial.
Ekspose yang dilaksanakan oleh Wakajati ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
(MN)
