Teks Photo: Kajari Balangan Mangantar Siregar
Balangan –Lativi News
Perkara korupsi dana hibah Balangan terhadap tempat ibadah atau majelis ta’lim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2023,memasuki babak baru .
Tampaknya ,Kejaksaan Negeri Balangan konsisten menuntaskan perkara ini dan tidak berhenti hanya pada penerima dana hibah yakni Terpidana Mustafa dan Terpidana Nordinsyah tetapi lanjut ke pejabat yang diduga telah memberikan disposisi yang memuluskan proposal sehingga dikabulkan.
Suatu gebrakan yang patut diacungi jempol ,terhitung Rabu (17/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan penahan terhadap mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah terhadap tempat ibadah atau majelis taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan tahun anggaran 2023.
Dalam hal ini ujar Kajari Balangan, Mangantar Siregar, saat itu Sutikno masih menjabat sebagai pejabat Kabupaten Balangan telah memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, sementara majeli taklimnya belum memenuhi pesyaratan.
“Adapun perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami keuangan sebesar Rp 1 M,” kata Kajari di Kantor Kejari Balangan, Paringin Selatan.
Penahanan terhadap Sutikno dilakukan belakangan disebabkan untuk memperjelas status disposisi yang dimaksud.
Kajari juga menyampaikan, pada kasus ini tidak ada dana yang mengalir kepada Sutikno. Namun atas tindakan disposisi yang diberikannya, mengakibatkan keluarnya dana Pemkab Balangan sebesar Rp 1 M yang rencananya untuk pembelian tanah dan bangunan. Namun tanah dan bangunan tersebut tak kunjung ada.
Saat ini Sutikno dititipkan di sel tahanan Lapas Amuntai untuk 20 hari kedepan sambil proses hukum berjalan di Kejari Balangan.
Kata Kajari, Sutikno juga cukup koperatif dan datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Balangan saat adanya pemanggilan resmi sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan .
(MN)
