Banjarmasin-Lativi News
Perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU Batubara dengan Terdakwa Rendy Aditya Utama di PN Banjarmasin kian memanas.
Pada sidang sebelumnya Terdakwa Rendy menyatakan bahwa antara Ia selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) ada perjanjian pengikatan Perdamaian.
Pernyataan ini dibantah oleh Hadi dari PT SBA yang juga hadir pada persidangan yang bermaksud menyerahkan surat pembatalan pengikatan perdamaian kepada Majelis Hakim.
Pembatalan perdamaian tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur PT. SBA, Muhardi, warga Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada 8 September 2025 dengan saksi Isnan Fulanto.
Alasan pembatalan karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa Rendy dalam menyikapi tuntutan PT. SBA terhadap Richard Muljadi, terdakwa lain dalam berkas terpisah, baik di persidangan maupun proses mediasi.
Siti Kurnia selaku direksi PT. MND, yang rencananya akan memberikan kesaksiannya nanti pada sidang dengan Terdakwa lainnya malah dihadirkan sebagai Saksi a de charge untuk Terdakwa Rendy.Senin (15/8/25).
Namun, itu menjadi harapan hampa bagi Terdakwa Rendy. Bukannya meringankan, keterangan dari saksi Siti Kurnia malah memberatkan bagi Terdakwa Rendy.
Tak ayal lagi, anggota majelis hakim, Rustam Parhutan langsung menanggapi
“Lha katanya saksi meringankan, ini semua keteranganmu memberatkan terdakwa lo,” ujar Rustam.
Dalam kesaksiannya, Siti Kurnia mengakui adanya kerja sama investasi PT. MND dengan PT. Aglomin. Ia menyebut MND menanamkan modal awal Rp2,2 miliar hingga berkembang menjadi Rp7,5 miliar. Walaupun dana tersebut masuk ke rekening PT. Aglomin, saksi menegaskan dirinya yang mengelola keuangan untuk berbagai kebutuhan perusahaan.
“Ya, seperti general suplayer lah,” katanya.
Dari total modal Rp7,5 miliar yang dikelola, Siti Kurnia menyebut baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa.
Usai sidang, Hadi Dari PT SBA kepada Awak Media membeberkan, bahwa rencananya surat pembatalan ini akan kami serahkan ke majelis hakim. Namun tadi oleh jaksa Penuntut Umum diminta agar penyerahan dilakukan saat pemeriksaan terdakwa saja pada sidang akan datang.
Sidang kembali akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.(MN).
