Teks photo: sidang pemeriksaan terhadap 8 orang saksi  dalam Perkara dugaan Tipikor pada Perumda Tabalong

 

 

Banjarmasin –Lativi News

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Jaya Persada Tabalong dengan Tiga orang Terdakwa yakni mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB),kembali disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin ,Kamis (13/11/25)

Kali ini ,sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH menghadirkan delapan saksi dari unsur Pemda Tabalong , Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) Tabalong serta pihak Perumda.

Saksi Pahyuni selaku Koordinator UPPB Karya Bersama ,dalam persidangan mengungkap peranan ketiga orang Terdakwa dan Tersangka Galih yang kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Menurut Pahyuni ,selama bekerjasama dengan Perumda Jaya Persada Tabalong dalam pembelian Bokar aman aman saja, namun setelah pembelian Bokar dihentikan oleh Perumda, terpaksa menjual kepada Tersangka Galih dan Terdakwa Jumiyanto dari PT Eksklusife Baru (EB) yang bekerjasama dengan Perumda Jaya Persada .

Kerjasama inilah yang membawa nestapa bagi UPPB se Tabalong karena sejumlah 237 ton bokar hingga kini tidak dibayar oleh Tersangka Galih dan Terdakwa Jumiyanto .

“Gara gara mereka tidak bayar malah saya yang dituduh ,sampai rumah saya mau dibakar oleh para petani karet dan saya dikucilkan dari pergaulan layaknya orang asing” ucap Pahyuni .

Pahyuni pun menyebut Galih sebagai investor bodong karena tidak memiliki modal nyata.

Dihadapan Majelis Hakim Ia mengakui ,bahwa UPPB merupakan mitra pemerintah daerah yang diwajibkan menjual bokar kepada Perumda, namun karena stok bokar melimpah saat itu dan dari pihak Perumda menghentikan pembelian maka untuk mengatasi hal tersebut terpaksa dijual kepada pihak lain yakni Tersangka Galih dan Terdakwa Jumiyanto yang bekerjasama dengan Perumda .

Pahyuni merasa yakin dengan Galih karena dikenalkan oleh Dodi ,Protokol Pemda Tabalong

”Galih mengaku sebelum ketemu saya Galih sudah ketemu /ijin sama Bupati untuk bertemu dengan saya” ucap Pahyuni di depan majelis hakim.

Kemudian Pahyuni menceritakan awal mula pertemuannya dengan Terdakwa Anang Syakhfiani pada tahun 2019. Saat itu, Bupati Tabalong menyebut akan ada investor berminat membeli bokar hingga 10 ribu ton. “Beberapa waktu setelah itu saya ditelepon langsung oleh Pak Anang untuk menindaklanjuti rencana investor tersebut,” ujarnya .

Pertemuan pun digelar di Aula Pemkab Tabalong yang dihadiri seluruh pengurus UPPB. Dalam forum itu, terdakwa Anang memperkenalkan Galih sebagai calon investor.

Sugeng dari UPPB Bima Sakti, menambahkan keterangan dalam persidangan bahwa sebagian pembayaran bokar memang diterima dari Perumda, namun sekitar 50 persen sisanya masih tertahan di PT EB, perusahaan rekanan dalam kontrak.

Sementara itu, Soleh, Kabid Perkebunan Tabalong, mengaku sempat mendengar langsung ucapan bupati di depan para pengurus. “Saya dengar sendiri Pak Bupati bilang, ‘kalau ada apa-apa dengan Galih, itu urusan saya,’” ucapnya di persidangan.

Dalam keterangan lainnya,saksi Andreas, manajer PT Insan Bonafide ( IB) , menyebut hanya mengenal Galih dan Jumiyanto dalam transaksi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui peran PT EB. “Awalnya bokar akan dijual ke luar Kalimantan, tapi kemudian dialihkan ke Insan Bonafide,” ujarnya.

Dibeberkan oleh Andreas bahwa pembayaran bokar sebanyak 25 kali pengiriman secara tunai dan melalui transfer bank ke rekening pribadi, bukan atas nama Perumda maupun PT EB sebagaimana mestinya.

Terungkap pula, terkait surat pengiriman bokar ke Insan Banafide menggunakan surat kirim dari UPPB bukan surat kirim dari Perumda Tabalong ataupun PT EB.hal ini juga di akui oleh Pahyuni selaku koordinator UPPB Tabalong.

Atas keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan Ketua Majelis Hakim kepada para Terdakwa menanyakan apakah ada bantahan ?

Terdakwa Anang S membantah bahwa Galih sebelum menemui Pahyuni terlebih dahulu menemuinya , Galih dan Dodi tidak pernah ijin atau tanpa sepengetahuannya. Dijelaskannya juga Dodi bukan protokol bupatiTabalong melainkan protokol yang melayani pejabat di Pemda Tabalong.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan ahli danbila memungkinkan pemeriksaan terhadap para Terdakwa.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *