Lativi News
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan hibah dua unit kapal penangkap ikan hasil rampasan perkara illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 29 Desember 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara ( Sulut) , Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang diterima kepada Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, S.E, di Wisma Gubernuran Provinsi Sulut.

Sebelumnya, kedua kapal sudah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado belum belum ada penawaran.
Kedua kapal merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchract). Kedua kapal itu adalah FB ST Bobby 1 beserta alat kelengkapannya dengan ukuran 151 GT dan FB ST Michael 138 dengan ukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya.
Penyerahan ini sebagai wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerapkan penegakan hukum modern yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan memanfaatkan aset negara.
“Pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern,” ujar Kepala BPA Dr Kuntadi dalam sambutannya.
Menurut Dr Kuntadi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana aset negara dapat dikembalikan manfaatnya kepada publik.
“Barang rampasan negara harus bernilai guna, karena pemulihan aset adalah bagian dari keadilan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal dan menghadirkan manfaat nyata bagi daerah.
(MN)
