Banjarmasin -Lativi News
Sidang dugaan Penghalangan penyidikan (Obstruction of justice) dengan Terdakwa Suparman berlanjut
Di PN Tipikor Banjarmasin.

Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi menghadirkan Terdakwa Suparman yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Abdurrahman SH SE MM & Rekan dan  Tiga orang saksi  yaitu: Kades kolam kanan Endang Sudrajat,ketua Gapoktan Kolam Kanan AT Sumar dan Putro yang bekerja pada PT ABS Barito Kuala.

Ketiga orang Saksi diperiksa secara bergantian dalam persidangan, Selasa (8/7/25).

Saksi Endang Sudrajat selaku Kades Kolam Kanan dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim .
Antara lain terkait keterangan yang diberikannya kepada Penyidik dalam BAP yakni Ia meresa tertekan karena aksi Demonstrasi oleh Terdakwa saat proses penyidikan di Kejari Barito Kuala terkait perkara Ruslah yang kini perkaranya telah inkrah.

Kepada Saksi Endang Sudrajat Majelis Hakim menanyakan relevansi demonstrasi dengan diperiksanya Ia sebagai saksi , sedangkan aksi demonstrasi oleh Terdakwa adalah menyangkut dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadapnya .

Menjawab pertanyaan ini Saksi Endang Sudrajat berbelit belit sehingga Majelis Hakim pun menanyakan kapan aksi demonstrasi oleh Terdakwa dan kapan Ia diperiksa oleh Penyidik Kejari Barito Kuala.

Dijawab oleh Saksi Endang Sudrajat bahwa demo oleh Terdakwa di kantornya pada saat hari libur yaitu tanggal 22 April dan saat berlangsung meski sebagai Kades dirinya tidak menghadapi demonstran karena alasan tidak ada pemberitahuan kepadanya . Namun anehnya saat demonstrasi berlangsung ada pihak kepolisian sebagai pengamanan.

Sedangkan kapan diperiksa oleh penyidik Kejari Barito Kuala Ia mengaku lupa atau tidak ingat .

Akhirnya setelah ditunjukan oleh Majelis Hakim BAP dari Penyidik , diketahui ternyata Saksi Endang Sudrajat diperiksa pada 10 Maret 2022.
” Dengan ini para pihak bisa menilai atas keterangan saksi ” ucap Febi Desry salah seorang anggota Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Endang Sudrajat apakah Terdakwa pernah melarangnya untuk datang ke kejaksaan untuk diperiksa atau menyuruh pergi ke luar negeri ataupun menyuruh merusak atau menghilangkan alat bukti yang akan dibawa ke kejaksaan ? Dijawabnya Tidak.

Selesai memeriksa Endang Sudrajat dilanjutkan dengan Saksi AT Sunar .
Fakta yang sama pun terungkap , Saksi AT Sunar dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Terdakwa Suparman tidak pernah melarangnya untuk datang ke kejaksaan untuk diperiksa atau menyuruh pergi ke luar negeri ataupun menyuruh merusak atau menghilangkan alat bukti yang akan dibawa ke kejaksaan.

JPU menanyakan kepada AT Sumar mengenai keterangannya terkait demonstrasi yang dilakukan Terdakwa dengan tujuan agar penyidik merasa minder dan tidak lagi memanggil manggil lagi masyarakat untuk diperiksa namun keterangan tersebut di sangkal oleh Terdakwa Suparman.

Disela sela sidang yang sementara diskors karena waktu Ashar , Husrani SE SH MH didampingi DR Syamsul Hidayat selaku PH Terdakwa saat dimintai tanggapannya mengungkapkan bahwa pengakuan dari Saksi Endang Sudrajat yang menyatakan merasa tertekan karena demonstrasi yang dilakukan oleh Terdakwa hal itu tidak ada hubungannya dengan menghalangi penyidikan .

” Mungkin dia meresa tertekan secara psikis,was was secara pribadi namun hal itu tidak ada kaitannya dengan menghalangi penyidikan tukar guling
” ucap Husrani.

Husrani berpendapat atas keterangan 2 ( Dua) orang saksi ini yang merupakan saksi saksi penting,sudah terungkap bahwa kliennya tidak ada tindakan menghalang halangi penyidikan ruslah dimaksud.

Terdakwa Suparman pada sidang sebelumnya didakwa melanggar pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1 )ke-1 KUHP.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *