Banjarmasin – LATIVI NEWS
Perkara korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari ( Perseroda) Kabupaten Balangan , kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin . Selasa (9/6/26).
Hari ini, pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) secara daring menghadirkan Terdakwa Muslim Ngaedowi selaku eks Dept Head Keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) yang sempat buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan seorang lagi Terdakwa Yusri selaku Perantara atau Makeler Tanah .
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengungkap, bahwa Muslim bersama Reza menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana yang semestinya digunakan untuk menjalankan usaha perusahaan itu disebut dicairkan dan digunakan secara ugal-ugalan.
Pasalnya penggunaan tanpa didukung rencana kerja dan anggaran yang telah mendapat persetujuan komisaris serta pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan badan usaha milik daerah.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 26 Januari 2024.
Penggunaan untuk pembayaran Gaji, THR dan Renovasi Kantor sebesar Rp840.286.250,00. Kemudian Penggunaan operasional lainnya oleh terdakwa bersama Reza tidak dilengkapi dengan rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan di dalam RUPS sebesar Rp. 18.645.713.750,00 .
Dalam dakwaan disebutkan PT ADL menerima penyertaan modal dari Pemkab Balangan masing-masing Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Rp10 miliar pada Maret 2023. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp20 miliar.
Namun sebagian besar dana tersebut diduga digunakan tanpa dokumen perencanaan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus yang dilakukan, yakni mencairkan dan menggunakan dana penyertaan modal sebelum perusahaan memiliki rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang memperoleh persetujuan komisaris maupun Bupati Balangan selaku pemegang saham.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional perusahaan yang tidak didukung dokumen dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan BUMD.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan manipulasi dalam pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan.
Tanah milik Mahdianoor dibeli dengan harga Rp220 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni uang tanda jadi Rp10 juta dan pelunasan Rp210 juta.
Namun setelah transaksi selesai, Mahdianoor diminta menandatangani akta notaris dengan nilai jual beli Rp350 juta.
Ketika mempertanyakan perbedaan nilai tersebut, Mahdianoor disebut mendapat penjelasan bahwa angka Rp350 juta hanya digunakan untuk keperluan administrasi.
Dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan perusahaan, pembelian tanah itu kemudian dicatat senilai Rp350 juta. Padahal penjual hanya menerima Rp220 juta. Dari selisih tersebut, jaksa menduga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp130 juta.
“Terdakwa di dalam pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru telah membuat kwitansi jual beli atas tanah tersebut senilai Rp350 juta. Padahal saksi Mahdianoor selaku penjual hanya menerima Rp220 juta, sehingga terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp130 juta,” demikian sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Jaksa juga menilai Muslim selaku pejabat keuangan perusahaan tidak melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai ketentuan serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Sebelumnya, Reza telah lebih dahulu divonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar.
Atas perbuatannya,Kedua Tedakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi. Serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Muslim dan Yusri tak melakukan perlawanan atau eksepsi. Sehingga persidangan rencananya digelar langsung ke pembuktian yang rencananya digelar Kamis, 18 Juni mendatang.
Usai persidangan JPU, Erwan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sederet saksi yang rencananya bakal dihadirkan di persidangan selanjutnya.
“Untuk sidang selanjutnya Kamis 18 Juni nanti. Kami hadirkan satu saksi dulu. Nanti ikuti saja jalan persidangan,” pungkas Erwan.
(MN)
