Jakarta – LATIVI NEWS
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara resmi membuka gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 3 Juni 2026.
Musrenbang kali ini menghadirkan narasumber eksternal dari Kementerian Pendayagunaan AParatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dannnnn Digital (Komdigi) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, Musrenbang tahun ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang terjaga, sehingga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik.
Pelaksanaan Musrenbang tahun ini secara hybrid juga merupakan wujud kepatuhan terhadap arahan Presiden terkait efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Jaksa Agung mengarahkan agar penyusunan anggaran di tahun 2027 agar mengedepankan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional riil lapangan.
“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Fokus Utama Kejaksaan Tahun 2027
Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen ini diwujudkan melalui Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.
Pada Musrenbang Kejaksaan kali ini, dua fokus utama Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027 akan meliputi program Single Prosecution System. Prioritas perencanaan program ini diarahkan pada digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara dalam kerangka pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
Fokus utama kedua adalah operasionalisasi Adhyaksa Chambers. Kejaksaan akan mempercepat pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan Kementerian/Lembaga guna memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General, sekaligus mendorong kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelaksanaan transformasi digital yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 bukan hanya sekadar digitalisasi administrasi semata, melainkan sebuah perubahan paradigma dan transformasi kelembagaan.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, untuk membangun komunikasi dua arah yang komunikatif agar perencanaan tidak bersifat administratif semata.
Seluruh peserta Musrenbang diinstruksikan untuk aktif dalam kelompok kerja demi menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan tetap selaras dengan peraturan organisasi seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Renstra Kejaksaan 2025-2029.
(MN)
