Jakarta –LATIVI NEWS

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Kuntadi menerima kunjungan strategis dari delegasi United States Department of Justice melalui OPDAT yang dipimpin penasihat hukum tetap OPDAT Tomika Patterson baru-baru ini.

Dalam kunjungan yang menegaskan komitmen global Kejaksaan itu, kepala BPA didampingi Plt Sekretaris BPA Kejaksaan RI sekaligus Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, Dr. Catarina Muliana, serta Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle. S.H., M.H.

Dalam kunjungan tersebut, BPA Kejaksaan RI dan delegasi OPDAT berdiskusi secara dinamis tentang visi besar tata kelola aset negara, mulai dari rencana inovasi lelang pasar spesifik hingga pertukaran best practice mengenai Asset Recovery Fund.

Konsep ini merupakan standar global di mana hasil pemulihan aset dapat dikelola kembali untuk mendukung keberlanjutan penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, serta program sosial rius yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

Tak sekadar berdiskusi, delegasi juga diajak melihat langsung jantung teknologi BPA, yaitu Monitoring Center ARSSYS.

Melalui sistem ini, BPA dapat memantau proses penyelesaian aset, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara real-time, serta mengidentifikasi barang rampasan negara yang belum terselesaikan secara nasional.

Sistem ini juga memungkinkan pemantauan kondisi operasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di seluruh Indonesia secara langsung dari daerah.

Wujud nyata, transparansi dari hulu hingga hilir ini turut mencatat capaian membanggakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh BPA Kejaksaan RI hingga hari ini telah menembus Rp1,7 triliun.

Kunjungan kemudian berlanjut ke area hanggar barang bukti, tempat aset otomotif ikonik. Melalui kegiatan ini, BPA Kejaksaan RI terus bertransformasi dalam memulihkan aset dan menyelamatkan keuangan negara, hingga mendapat pengakuan di tingkat global.

BPA Kejaksaan RI terus bertransformasi dalam memulihkan aset dan menyelamatkan keuangan negara hingga mendapat pengakuan di tingkat global.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *