Foto : Konfrensi Pers kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Zahra Dila di Polresta Banjarmasin.
Banjarmasin –LATIVI NEWS
Pelaku pembunuhan Mahasiswi semester akhir Fakultas Ekonomi, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20) yang ditemukan tewas di gorong-gorong Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin akhirnya berhasil ditangkap polisi, Rabu (24/12) malam.
Pembunuh berinisial MS (20), warga Simpang Empat, Kabupaten Banjar, oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Dua ( Bripda) yang berdinas di Polres Banjarbaru.
Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 serta 365 KUHPidana.Selain diduga telah melakukan pembunuhan Ia juga melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Po Adam Erwindi saat pres rilis, Jumat (26/12).
Pelaku juga terancam disanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. “Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dari Paminal. Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo yang turut hadir dalam konferensi pers.
Purnomo mengungkapkan bahwa Bripda MS terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Republik Indonesia 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.
“Jadi ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan proses secara cepat, walaupun dalam pidananya masih berjalan, kita bisa melaksanakan itu sesuai Perpol Nomor 7 tahun 2022,” jelas Purnomo.
Purnomo mengungkapkan bahwa Propam Polda Kalsel bekal segera melakukan sidang kode etik yang rencananya digelar pada Senin (29/12) pekan depan. “Hari Senin akan kami sidangkan secara terbuka. Silakan hadir,” imbuhnya.
Di sisi lain, Polda Kalsel kata Purnomo menghaturkan yang dukacita yang sedalam – dalamnya kepada keluarga korban. Polda berjanji bakal menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan. “Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban untuk menghaturkan bela sungkawa,” jelasnya.
Kronologi kejadian
Kabid Humas menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka dan korban bertemu di sebuah supermarket di Jalan Mataraman. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut dan kemudian masuk ke dalam mobil tersangka jenis Toyota Rush.
Keduanya kemudian menuju kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi yang dialami tersangka.
“Setelah dari Bukit Batu, mereka singgah di Mes Polda Kalsel di Banjarbaru. Pelaku turun, sementara korban tetap berada di dalam mobil,” ungkap Adam.
Selanjutnya, korban dan tersangka menuju rumah kakak MS di kawasan Landasan Ulin setelah tersangka menerima panggilan telepon, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Gambut dan sempat berhenti di salah satu SPBU.
“Di lokasi itu, tersangka menyetubuhi korban di dalam mobil,” kata Kabid Humas.
Setelah kejadian tersebut, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada pacarnya. Mendengar hal itu, tersangka panik dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Tanpa berpikir panjang, pelaku membawa korban ke Banjarmasin melalui Jalan Pemurus Dalam menuju kawasan Sungai Andai.
“Tepat sekitar pukul 03.00 Wita, korban dibuang ke dalam got di samping Kampus STIH Banjarmasin,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, awalnya korban hendak dibuang ke sungai. Namun, karena melihat got di lokasi tersebut, pelaku memutuskan membuang korban ke dalam got dan menutupnya dengan balok kayu.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka juga membawa sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan, sepeda motor, dan handphone.
“Sementara handphone milik pelaku dibuang ke rawa-rawa di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18,” pungkasnya.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, baik dalam proses pidana maupun etik, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang melanggar hukum.
(MN/BC)
