Foto: Kajari Tabalong , Anggara Surya Nagara SH. MH didampingi Asisten Intelijen Nana Riana SH MH , Asisten Pidsus Anton Rahmanto, S.H., M.H dan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH saat memberikan keterangan Pers

 

Banjarbaru – LATIVI NEWS

Didukung bidang Intelijen dan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) , Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tabalong akhirnya berhasil mengamankan seorang Tersangka inisial HPW di kantor ESDM provinsi Kalsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong , Senin (8/6/26)

Tersangka HPW bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025.

Sebelumnya Tim penyidik melaksanakan ekspose bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Kalsel dan dalam hal ini setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh kemudian menetapkan HPW sebagai Tersangka .

Selanjutnya dari hasil expose bersama pimpinan tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan ke beberapa tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026, yaitu: Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, beralamat di Jl. Pangeran Suriansyah No. 7, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dan Rumah kediaman pribadi Tersangka yang berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi pertama); dan pada 3 Rumah kediaman pribadi Tersangka berinisial HPW yang juga berlokasi di Kota Banjarbaru (lokasi kedua).

Menurut Kajari Tabalong , Anggara Surya Nagara SH. MH didampingi Asisten Intelijen Nana Riana SH MH , Asisten Pidsus Anton Rahmanto, S.H., M.H dan Kasi Penkum Kejati Kalsel , Yuni Priyono SH MH saat memberi keterangan Pers , bahwa Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian, dimana dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa dokumen dokumen dan barang barang yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara ini

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HPW dalam melakukan aksinya yakni selaku staff pada seksi pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023 s/d 2025 , HPW diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit.

Karena ancaman tersebut pemohonpun akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan Tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui.

“Sementara jumlah Uang yang diminta oleh Tersangka HPW kepada Tiga perusahaan dari Kabupaten Tabalong yang memohon diterbitkan kegiatan Usaha Pertambangannya berjumlah Rp 1,2 Miliar “ ungkap Anggara Sutya Nagara

Atas perbuatannya tersebut Tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,ucap Kajari Tabalong.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal 1 x 24 jam untuk kemudian tim penyidik akan melakukan rapat internal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan” imbuhnya .

Pada kesempatan Tersebut , Kajari Tabalong juga menegaskan Komitmennya untuk senantiasa bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *