Banjarmasin, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak), Provinsi Kalimantan Selata, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan dan melaporkan adanya dugaan KKN (Kolusi,Korupsi dan Nepotesme), pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam Pengelolaan Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan dan peningkatan kualitas bantuan stimulan Perumahan Swasaya tahun anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya di duga terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaah sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara dan atau Daerah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan tindakan mark up, jelas Ketua Babak kepada awak media usai menyerahkan laporan, Selasa (9/5/2023).
Bahrudin menjelaskan telah terjadi mark up pada Pembelian Bahan Bangunan untuk Bantuan Pembangunan Baru Rumah secara Swadaya Kepada 150 Buah Rumah di Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut yang tersebar di tiga RT yaitu RT.04.RT.05 dan RT.06 bentuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000.000,00 Per orang, yang digunakan untuk pembelian bahan material rumah sebesar Rp.43.000.000,00, per rumah untuk 150 Buah Rumah dengan total Rp.6.450.000.000,00, untuk pembelian bahan material rumah dilakukan oleh oknum Perkimtan Kotabaru diduga terjadi Mark Up harga material antara 10 % (Rp 645.000.000,00).
Upah tukang juga telah di lakukan pemotonga, sebesar Rp 7.000.000,00 per rumah untuk 150 Buah Rumah dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.150.000.000,00, yang setiap rumah telah di lakukan pemotongan oleh oknum Perkimtan Kotabaru Rp.1.000.000,00 setiap rumahnya.150 buah rumah.
Bantuan Peningkatan kualitas Rumah secara swadaya di Kawasan Permukiman Kumuh (DAK Peningkatan Kualitas) sebesar Rp 2.240.000.000,00. Bantuan diberikan kepada 112 warga yang tergulung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang tersebar ditiga Desa, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.20.000.000,00 per orang yang digunakan untuk pembelian bahan material rumah sebesar Rp.17.000.000,00, x 112 warga dengan jumlah Rp.1.904.000.000,00 untuk pembelian bahan material rumah dilakukan oleh oknum Perkimtan Kotabaru diduga terjadi Mark Up harga material antara 10Ā %(Rp.190.400.000,00).
Upah tukang sebesar Rp 3.000.000,00 per rumah sebanyak 112 rumah = Rp.336.000.000,00 yang setiap rumah diputung oleh oknum Perkimtan Kotabaru Rp 1.000.000,00 x 112 buah rumah = Rp 112.000.000,00 Bantuan Rumah Tidak layak huni sebesar Rp.2.280.000.000,00 Sumber Dana APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021, diberikan Kepada 114 Warga yang tergulung MBR yang tersebar di 10 Desa, Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.20.000.000,00 per orang yang digunkan untuk pembelian bahan material rumah sebesar Rp.17.000.000,00, x 114 warga = Rp.1.938.000.000,00 untuk pembelian bahan material rumah dilakukan oleh oknum Perkimtan Kotabaru diduga terjadi Mark Up harga material antara 10 % =Rp 193.800.000,00 (Kerugian Negara) dan yang terakhir upah tukang sebesar Rp 3.000.000,00 per rumah x 114 rumah = Rp.342.000.000,00, yang setiap rumahnya di potong sebesar Rp.1.000.000,00,pungkas Bahrudin dalam penjelasannya.(redaksi)