Rantau, dua sidang terbuka untuk umum dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim sehubungan perkara pembunuhan di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan yang telah di vonis Hakim di gelar pada Pengadilan Negeri Rantau kabupaten Tapin, Kamis (11/5/2023).
Sidang perkara nomor : 23/Pid.B/2023/PN Rta dengan terdakwa I Muhammad Said dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi,Ā sedangkan perkara nomor : 24/Pid.B/2023/PN Rta Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II Ahmad Gajali.
Masing masing Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan ke-1 premier melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHP, subidair pasal 338 KUHP Jo.pasal 55 ayat (I) ke- I KUHP atau Dakwaan ke- 2 primair pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ke -2 KUHP, dakwaan subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP atau ketiga pasal 170 ayat( 2) ke-3 KUHP atau keempat pasal 351 ayat ( 3) KUHP Jo pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP atau kelima pasal 351 ayat( 3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo .pasal 56 ke-2 KUHP.
Sidang oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Anisa Nur Defanti S.H., sebagai ketua dengan Hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana S.H., dan Shelly Yulianti S.H., Mendampingi para Terdakwa, Yadi Rahmadi S.H, M.H., dan rekan selaku Penasihat Hukum.
Dari Kejari Tapin yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto Wibowo S.H., dan Grhady Dwi Hartanti S.H.
Berikut putusan Majelis Hakim, untuk perkara nomor : 23/Pid .B/2023/PN Rta antara lain, Mengadili :
ā¢ Menyatakan terdakwa, Terdakwa I Muhammad Said dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sampai dengan dakwaan kelima;
ā¢ Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
ā¢ Memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
ā¢ Memulihkan hak hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Begitupun Putusan Majelis hakim terhadap perkara nomor : 24/Pid.B/2023/PN Rta dengan Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II Ahmad Gajali tidak jauh beda.
Tampak senyum bahagia menghiasi wajah Yadi Rahmadi (PH para Terdakwa) sebelum memberikan statement kepada Awak Media. Minggu (15 /05/23), Menurut Yadi Rahmadi, bahwa perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa yang merupakan kliennya adalah perkara yang berhubungan dengan perkara pembunuhan terhadap Andri yang pelakunya berjumlah tiga orang yang telah divonis oleh majelis Hakim dengan vonis 12 (Dua belas) tahun penjara dan sekarang tengah menjalani hukuman.
Pada perkara tersebut empat orang terdakwa yang merupakan kliennya ini statusnya adalah sebagai saksi, namun kemudian dalam perkara lain terkait perkara pembunuhan atas Andri oleh penyidik dijadikan sebagai tersangka sehingga harus ditahan dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan yakni sejak tanggal 18 oktober 2022 hingga tanggal 11 Mei 2023 sekitar 7 (tujuh bulan).
Atas putusan ini, Yadi Rahmadi mewakili kliennya menyampaikan puji syukur kehadirat Allah Swt dan menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau yang telah memberikan keadilan terhadap masyarakat sesuai fakta hukum.
āHakim benar-benar menjalankan tugasnya, fungsinya sebagai hakim sebagai wakil tuhan di dunia ini yang mengadili antara manusia dengan manusia dijalankan sangat baik untuk memberikan keadilan yang benarā ucapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa oleh JPU, yadi Rahmadi
menegaskan ājika JPU tetap mengajukan memori Kasasi maka kami juga mengajukan kontra memori Kasasiā. (MN)