Teks photo : DR H.Abdul Hakim SH MH
Lativi News
Pemerintah untuk meningkatkan tarap ekonomi masyarakat memberikan kemudahan untuk permodalan dalam usaha, dengan kemudahan tersebut sayangnya dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum – oknum baik oknum masyarakat bahkan oknum pegawai bank itu sendiri sehingga perbuatan dimaksud di anggap merugikan keuangan negara .
Sehingga terjadilah multi tafsir mengenai kerugian negara tersebut yang banyak di perdebatkan oleh para ahli hukum terkhusus mengenai undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pada pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain, ada beberapa narasi yang sering di dengar tentang memperkaya diri dengan pendekatan terminologi “ makna yang di kemukan tentang korupsi diantara nya “ the abuse of publik position for personal gain or for the benepit of an individual or grup to whom one owes allegiance “ dalam kamus yang terkenal Henry Campbell Blak mendifinisikan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lain nya , dengan kata lain dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi.
Pasal 2 dan 3 dalam undang –undang tindak pidana korupsi UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 kemudian di ubah lagi dengan UU No 19 Tahun 2019 yang menjadi primadona atau unggulan yang sering digunakan oleh penegak hukum.
Kembali kepada tema “Bisakah Debitur pada Bank BUMN atau Bank Plat Merah diuntut Melanggar Tindak Pidana Korupsi” Tentu kita kita harus memahami apa itu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) sebagaimana tertuang dalam undang –undang nomor 19 Tahun 2003 kemudian dirobah kembali yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menjelaskan Negara dan Badan Usaha Milik Negara .
Negara hanya memberikan modal atau penyertaan modal untuk berdiri nya BUMN sebagaimana tertuang dalam pasal 3 AL (a ) 5 yang berbunyi Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun Perubahan merupakan kekayaan BUMN yang menjadi tanggung jawab BUMN , kalau kita memahami dari unsur –unsur tersebut diatas , Negara adalah investor yang mempunyai saham dan mendapat keuntungan dari BUMN tersebut karena BUMN merupakan perseroan yang dalam hal apapun harus melalui RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) dilanjutkan oleh Pasal 4 B yang menyatakan bahwa “ Keuntungan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 2 ayat (1 ) hurup a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau Kerugian pada BUMN disini sangat jelas kerugian pada BUMN bukan kerugian negara.
Lalu apakah Debitur bermasalah pada Bank BUMN bisa di kenakan tindak pidana korupsi tentu tidak karena negara hanya penyertaan modal dengan kata lain negara hanya mempunyai saham seri A atau Dwiwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dengan di tetapkanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2025 perubahan keempat atas undang – undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang di sahkan pada tanggal 6 Oktober 2025. Segala perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa lagi di kenakan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena perikatan nya bukan kepada Negara melainkan ke BUMN atau persero karena syarakat tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara.
Penulis : DR H.Abdul Hakim SH MH
